TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 month ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 1 month ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 1 month ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 1 month ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
11/02/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

12 BPR Dilikuidasi Sepanjang Tahun 2024, LPS: Ini Bukan Indikasi Krisis Perbankan

oleh Permadi
05/06/2024
in Bank
Reading Time:2 mins read
132 3
0
LPS Bakal Kejar Pelaku Tindak Pidana Perbankan

Dokumentasi LPS

154
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Sepanjang tahun 2024 berjalan, terdapat 12 bank perekonomian rakyat (BPR) yang dibubarkan dan harus dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menanggapi fenomena tutupnya belasan BPR ini, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono, mengatakan bahwa hal ini tidak mencerminkan kondisi industri perbankan secara umum.

Didik mengungkapkan bangkrutnya 12 BPR sejak Januari hingga Mei 2024 bukan disebabkan oleh menurunnya kinerja keuangan industri perbankan maupun permasalahan ekonomi nasional, melainkan adanya perubahan aturan resolusi bank, sehingga pada paruh pertama tahun 2024 ini banyak bank yang diserahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada LPS untuk ditangani.

Selain itu, berdasarkan pengamatan LPS, penyebab utama likuidasi sejumlah bank itu adalah kesalahan dalam tata kelola usaha perusahaan dan adanya indikasi tindakan kriminal perbankan seperti fraud yang dilakukan oleh oknum pemilik maupun pengurus bank.

Didik menambahkan bahwa jumlah bank yang dilikuidasi tahun 2024 ini merupakan yang tertinggi kedua sejak LPS didirikan pada tahun 2005. Rekor likuidasi tertinggi terjadi pada tahun 2011, di mana 15 BPR harus ditutup dan klaim nasabah telah selesai ditangani.

“Tahun lalu, penanganan terhadap klaim penjaminan mencapai 4 BPR. Sedangkan, tahun sebelumnya hanya ada satu,’’ paparnya.

Didik menjelaskan bahwa perubahan mekanisme dalam menangani bank bermasalah terjadi seiring dengan penetapan UU Nomor 4 Tahun 2023 yang mengharuskan LPS untuk terlibat lebih awal dalam resolusi bank bermasalah.

Sebelumnya, OJK memiliki wewenang untuk memasukkan BPR ke dalam kategori Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) selama satu tahun, dengan perpanjangan satu kali. Jika tidak ditemukan solusi, maka BPR tersebut dimasukkan ke dalam kategori Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) selama tiga bulan. Setelah semua masa pengawasan selesai dan jika bank tetap tidak bisa diselamatkan, barulah OJK menyerahkan bank tersebut kepada LPS untuk dilikuidasi.

Dengan perubahan aturan ini, proses resolusi bank menjadi lebih cepat dan efisien. LPS memiliki kewenangan untuk mengambil langkah resolusi tanpa harus menunggu tahap pengawasan dari OJK. Ini bertujuan untuk meningkatkan stabilitas dan kepercayaan dalam sistem perbankan, serta memastikan bahwa bank yang tidak dapat diselamatkan segera ditangani untuk melindungi dana nasabah dan menjaga kesehatan industri perbankan secara keseluruhan.

“Itu artinya, BPR biasanya dua tahun punya waktu dua tahun tiga bulan sebelum diserahkan ke kami. Tapi, pada aturan baru BPR hanya bisa diawasi OJK selama 12 bulan setelah itu harus diserahkan ke kami,’’ jelasnya.

Lebih lanjut, LPS menjelaskan, dengan diterapkannya aturan baru itu, OJK menyerahkan BPR yang masa pengawasannya sudah lebih dari 12 bulan, untuk kemudian ditangani oleh LPS. Dalam proses resolusi, LPS telah berupaya menyelematkan BPR tersebut melalui skema bridge bank, purchase and assumption, penyertaan modal sementara, dan pengambilalihan oleh investor.

LPS mengakui bahwa pengambilalihan bank bermasalah ternyata cukup sulit. Dari delapan BPR, hanya empat yang berhasil mendapatkan investor, dan perjalannya, hanya satu bank yang berhasil mendapatkan investor dan sisanya harus dilikuidasi.

“Satu kasus ini berhasil karena investornya juga sebenarnya mempunyai piutang yang jauh lebih besar daripada kebutuhan untuk bertahan. Saya tak bisa terlalu banyak cerita karena masih on progres juga,’’ jelasnya.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, memprediksi akan ada 12 BPR ditutup sepanjang tahun 2024, dengan anggaran yang telah dipersiapkan sebesar Rp 1,2 triliun. Namun, hingga saat ini, klaim yang terealisasi baru mencapai Rp 440 miliar. Ini artinya LPS masih memiliki anggaran yang cukup longgar untuk mengantisipasi adanya tambahan kebutuhan klaim penjaminan simpanan nasabah.

Di sisi lain, LPS saat ini memiliki aset senilai Rp 225 triliun. Dengan demikian, dia memastikan tidak akan ada masalah dalam menjamin tabungan nasabah di Indonesia, sepanjang tabungan tersebut tercatat di bank, tidak melebihi acuan suku bunga penjaminan, dan tidak terlibat dalam penipuan yang merugikan bank. LPS siap membayarkan jaminan simpanan kepada nasabah bank yang dilikuidasi hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

Tags: BPRlembaga penjamin simpananLPSojkprogram penjaminan simpanan
Previous Post

Perkuat Literasi Keuangan, Kantor Perwakilan LPS I Medan Gandeng Pemerintah, Akademisi, dan Perbankan

Next Post

LPS Medan Pastikan Simpanan Nasabah Aman dalam Pertemuan dengan Perbankan di Sumut

Next Post
LPS Medan Pastikan Simpanan Nasabah Aman dalam Pertemuan dengan Perbankan di Sumut

LPS Medan Pastikan Simpanan Nasabah Aman dalam Pertemuan dengan Perbankan di Sumut

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walah, Binance Besok Diblokir AS!

Walah, Binance Besok Diblokir AS!

12/06/2023
BTN Resmikan Bank Syariah Nasional, Aset Rp100 Triliun

BTN Resmikan Bank Syariah Nasional, Aset Rp100 Triliun

29/12/2025
LPS Gugat Pengurus/Pemegang Saham Bank Gagal yang Nakal. Ini Daftar Bank dan Pengurusnya!

LPS Akan Mengkaji Lagi Wacana Pemberian Potongan Premi bagi Perbankan yang Menyalurkan Kredit Hijau

23/11/2022
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Cara Mengajukan Klaim Penjaminan Simpanan di LPS

09/06/2024
Ketua LPS: Perbankan Nasional dalam Kondisi Baik, Permodalan Tebal dan Likuiditas Sangat Ample

LPSK Hanya Akan Menjamin Perusahaan Asuransi yang Sehat

23/12/2022
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.