BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merespon tentang fenomena bangkrutnya 12 bank perekonomian rakyat (BPR) sepanjang Januari hingga Mei 2024. Jumlah ini meningkat tiga kali lipat dibandingkan tahun 2023, di mana hanya 4 BPR yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan mayoritas bank yang gulung tikar disebabkan oleh kesalahan dalam pengelolaan atau mismanagement yang dilakukan pemilik dan pengurus bank-bank tersebut. Di sisi lain ada juga bank yang bangkrut akibat fraud yang dilakukan oleh oknum internal bank.
Purbaya memastikan LPS telah memberikan hak-hak nasabah bank bangkrut itu melalui program penjaminan simpanan. LPS tercatat telah membayar klaim simpanan nasabah sebesar Rp300 miliar untuk nasabah dari 12 bank yang ditutup sepanjang tahun 2024.
Terbaru, LPS sedang mempersiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi terhadap BPR Jepara Artha, yang berlokasi di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, menyatakan bahwa proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank dilaksanakan setelah OJK mencabut izin BPR Jepara Artha pada 21 Mei 2024.
“Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Dimas.
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk menentukan simpanan yang akan dibayarkan. Proses ini akan diselesaikan dalam waktu maksimal 90 hari kerja, atau hingga 30 September 2024. Jika merujuk pada pelaksanaan pembayaran klaim yang telah dilakukan, LPS akan membayarkan klaim simpanan secara bertahap paling cepat dalam waktu 5 hari kerja.
Sementara itu, Purbaya mengungkapkan bahwa jumlah BPR yang ditutup tahun ini telah sesuai dengan prediksi LPS dan OJK. Merujuk pada data LPS, rata-rata ada 6-7 BPR/BPRS yang ditutup setiap tahunnya. Sepanjang satu dekade ini, terdapat 263 BPR yang jatuh. Jumlah BPR juga tercatat semakin menyusut tersisa 1390 bank per Mei 2024, berdasarkan data yang dirilis OJK.
“Di anggaran kita 5 lagi, kita dianggarkan kan 12 bank karena dari tahun ke tahun biasanya 7-8 per tahun. Ini ada program semacam konsolidasi, jadi kita dapat angka dari OJK sekitar 12 waktu itu, ya. Tapi mungkin juga akan bergeser bisa lebih bisa kurang. Kita tunggu perkembangan yang ada,” ujar Purbaya.
Namun berkurangnya jumlah BPR/BPRS tidak seluruhnya terkait dengan kebangkrutan. OJK telah mendesain konsolidasi BPR/BPRS untuk memperkuat permodalan dan pengelolaan bisnis, yang membuat jumlah BPR/BPRS berkurang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan sepanjang 2023, jumlah BPR berkurang sebanyak 33 unit, terutama akibat penggabungan atau peleburan dengan BPR lain atau dalam satu grup kepemilikan untuk memperkuat modal.
Meskipun jumlah BPR berkurang, total kantor tidak banyak berubah karena cabang dari BPR yang digabungkan biasanya tetap beroperasi sebagai cabang dari BPR yang melakukan penggabungan. OJK mencatat jumlah BPR dengan modal inti di atas Rp6 miliar meningkat dari 1.076 menjadi 1.190.