BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat terdapat lebih dari 14 Juta Rekening Nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang dijamin oleh LPS. Perbankan diminta untuk meningkatkan kualitas pelayanan, inovasi produk dan adaptif terhadap perkembangan digitalisasi perbankan.
Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono di acara The Finance Top 100 BPR Award 2022, digelar di Jakarta, Jumat (17/6/2022) mendorong BPR/BPRS lebih lincah memanfaatkan perkembangan teknologi sistem informasi yang sudah masuk ke industri perbankan agar dapat bersaing dan bertahan di tengah persaingan industri perbankan yang semakin kompetitif.
Didik meminta BPR/BPRS segera mengakselerasi transformasi digital supaya mampu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat yang menginginkan produk dan layanan yang mudah, murah, aman dan fleksibel bisa diakses dimanapun dan kapanpun dengan perangkat pintar mereka.
Dalam acara tersebut LPS juga mengingatkan perbankan untuk tetap mengutamakan kerahasiaan data pribadi nasabah di tengah realisasi transformasi digital.
LPS meminta perbankan menyiapkan mitigasi risiko dan sistem keamanan IT yang andal untuk meminimalisir kebocoran data yang merugikan nasabah dan perbankan itu sendiri.
“Pemanfaatan teknologi serta penyediaan produk dan layanan perbankan berbasis digital sebenarnya memiliki sejumlah risiko keamanan seperti kebocoran data dan serangan siber, sehingga BPR/BPRS dituntut untuk mampu menyediakan sistem keamanan IT yang andal,” jelasnya.
Lebih lanjut Didik menyebutkan hingga April 2022 jumlah rekening di bank umum yang dijamin LPS sebanyak 473.896.016 rekening atau mencakup 99,93 persen dari total rekening. Sementara itu jumlah rekening nasabah di BPR/BPRS yang dijamin LPS mencakup 99,98 persen atau setara dengan 14.515.423 rekening.
LPS mengingatkan kepada masyarakat agar tetap mematuhi syarat 3T yaitu tercatat di pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit, agar simpanan nasabah dijamin LPS ketika bank dilikuidasi.
Lalu kepada perbankan LPS meminta untuk bersikap transparan terhadap nasabah atas pemberian suku bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan maka simpanan nasabah tidak masuk dalam daftar simpanan layak bayar LPS.
LPS akan terus mengawasi perbankan yang masih bandel memberikan bunga tinggi tanpa menginformasikan program penjaminan simpanan LPS kepada nasabah, padahal berdasarkan peraturan yang berlaku perbankan wajib menempatkan dan menginformasikan program penjaminan simpanan kepada nasabah di tempat yang mudah dijangkau.