TRENDING
LPS Buka Rekrutmen Pegawai, Simak Syarat dan Cara Daftarnya! 13 hours ago
Panitia Seleksi Tetapkan 26 Kandidat DK LPS, Ada Tokoh Publik Hingga Akademisi 14 hours ago
Antam vs UBS: Mengenal Perbedaan Emas Batangan di Tengah Gejolak Ekonomi 1 day ago
26 Calon Dewan Komisioner LPS Lolos Seleksi Administratif 1 day ago
Daftar 26 Calon DK LPS Periode 2025–2030, Sri Mulyani Buka Ruang Partisipasi Publik 2 days ago
berikutnya
sebelum
Search
14/07/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

15 BPR Dilikuidasi, LPS Siapkan Rp 1,2 Triliun Untuk Klaim Simpanan Nasabah

oleh Permadi
18/09/2024
in Bank
Reading Time:2 mins read
131 3
0
15 BPR Dilikuidasi, LPS Siapkan Rp 1,2 Triliun Untuk Klaim Simpanan Nasabah
153
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2024 terus bertambah menjadi 15 bank. Terbaru, BPR Nature Primadana Capital di Kabupaten Bogor yang resmi ditutup pada 13 September 2024.

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa penutupan sejumlah BPR di tahun 2024 tidak terkait dengan kondisi ekonomi nasional, melainkan adanya indikasi penipuan atau fraud yang dilakukan oleh oknum pengurus bank tersebut.

“Sebagian besar penutupan BPR terjadi akibat adanya fraud di dalam manajemen, bukan karena situasi ekonomi,” kata Purbaya pada konferensi pers di Jakarta, 1 Agustus 2024.

Menurutnya, kondisi ini mendorong LPS untuk memperkuat pengawasan dan manajemen risiko di sektor BPR. Salah satu upaya yang sedang ditempuh adalah pengembangan sistem teknologi informasi yang lebih baik guna mendukung operasional dan pengawasan lembaga keuangan tersebut.

Purbaya menambahkan bahwa dana nasabah bank yang ditutup akan dibayarkan melalui program penjaminan simpanan, dengan nilai penjaminan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah untuk menetapkan daftar simpanan layak bayar. Proses ini diselesaikan paling lambat 90 hari kerja terhitung sejak bank dicabut izin usahanya.

Purbaya mengatakan bahwa dalam proses pembayaran klaim simpanan nasabah, LPS terus berinovasi mempercepat proses rekonsiliasi dan verifikasi untuk memberikan kepastian kepada nasabah yang terdampak penutupan bank tersebut. Saat ini, LPS dapat menyelesaikan pembayaran kepada nasabah hingga 80% dari simpanan mereka dalam waktu kurang dari lima hari.

Untuk menangani dampak dari penutupan BPR yang terus meningkat, LPS telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun pada tahun ini. Anggaran tersebut digunakan untuk membantu pemulihan dan penjaminan simpanan nasabah BPR yang tutup.

Tantangan BPR dan BPRS di Tengah Perubahan Ekonomi dan Teknologi

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa tantangan industri BPR dan BPR Syariah (BPRS) akan semakin berat pada tahun 2025. Perubahan ekonomi global dan domestik, serta adopsi teknologi yang semakin masif, menjadi dua faktor utama yang memengaruhi arah perkembangan sektor perbankan, termasuk BPR dan BPRS.

Menurut Dian, perubahan perilaku dan ekspektasi masyarakat terhadap layanan keuangan telah memaksa bank-bank kecil seperti BPR untuk beradaptasi. Di sisi lain, persaingan antar bank juga semakin ketat, terutama dalam penyaluran kredit kepada segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang selama ini menjadi target utama BPR.

“Dalam menghadapi tantangan ini, BPR dan BPRS harus memiliki ketahanan dan daya saing yang kuat agar dapat bertahan di tengah persaingan dan perubahan yang terus terjadi,” ujar Dian.

Sebagai respons terhadap tantangan yang dihadapi industri BPR dan BPRS, OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS (RP2B) pada Mei 2024. Dokumen ini menjadi panduan utama untuk membangun daya saing serta ketahanan BPR dan BPRS selama periode 2024 hingga 2027. RP2B terdiri dari empat pilar utama: penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi, penguatan peran BPR dan BPRS di wilayahnya, serta penguatan regulasi, perizinan, dan pengawasan.

“Diharapkan melalui penerapan inisiatif-inisiatif ini, industri BPR dan BPRS dapat menjadi lebih tangguh, kompetitif, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah,” tambah Dian.

Digitalisasi menjadi salah satu poin krusial dalam roadmap ini, mengingat banyak BPR yang hingga kini belum memiliki sistem teknologi informasi yang memadai. Pengembangan teknologi tidak hanya diperlukan untuk memperbaiki layanan, tetapi juga untuk meningkatkan pengawasan serta mitigasi risiko operasional, termasuk deteksi dini terhadap kemungkinan terjadinya fraud.

Tags: BPRBPR Nature Primadana Capitallembaga penjamin simpananLPSojkprogram penjaminan simpanan
Previous Post

Kronologi OJK Cabut Izin Usaha BPR Nature Primadana Capital, LPS Segera Lakukan Likuidasi

Next Post

Begini Cara LPS Menjamin Dana Nasabah Saat Bank Bangkrut

Next Post
LPS Kembali Meraih Opini WTP Sepuluh Tahun Berturut-turut

Begini Cara LPS Menjamin Dana Nasabah Saat Bank Bangkrut

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
LPS Bakal Kejar Pelaku Tindak Pidana Perbankan

12 BPR Dilikuidasi Sepanjang Tahun 2024, LPS: Ini Bukan Indikasi Krisis Perbankan

05/06/2024
Nasabah Bank Digital Indonesia Mencapai 60 Juta Orang, LPS Jamin Simpanan Nasabah dengan Kriteria 3T

LPS: Rekening Warga Bali Tembus 9 Juta, DPK Tumbuh Di Atas Rata-Rata Nasional

09/07/2025
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
Hadapi Ancaman Siber, LPS Perkuat Sistem Teknologi dan Informasi

Hadapi Ancaman Siber, LPS Perkuat Sistem Teknologi dan Informasi

09/07/2025
LPS: Hingga Oktober 2021, Tercatat Rp 370, 28 Miliar Simpanan Tidak layak Bayar

LPS Buka Rekrutmen Pegawai, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

13/07/2025
LPS Kaji Peluang Kenaikan Nilai Simpanan yang Dijamin di Atas Rp2 Miliar

Panitia Seleksi Tetapkan 26 Kandidat DK LPS, Ada Tokoh Publik Hingga Akademisi

13/07/2025
Antam vs UBS: Mengenal Perbedaan Emas Batangan di Tengah Gejolak Ekonomi

Antam vs UBS: Mengenal Perbedaan Emas Batangan di Tengah Gejolak Ekonomi

12/07/2025
26 Calon Dewan Komisioner LPS Lolos Seleksi Administratif

26 Calon Dewan Komisioner LPS Lolos Seleksi Administratif

12/07/2025
LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Rp97 Miliar di Triwulan I 2025

Daftar 26 Calon DK LPS Periode 2025–2030, Sri Mulyani Buka Ruang Partisipasi Publik

12/07/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.