BeritaPerbankan – Jelang akhir tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat telah mencabut izin usaha 16 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS). Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan jumlah tersebut telah melampaui rata-rata bank yang jatuh setiap tahunnya. Berdasarkan data dari LPS, setiap tahunnya ada sekitar 6 hinggga 7 BPR yang ditutup oleh OJK.
Purbaya mengungkapkan bahwa sebagian besar BPR yang mengalami kebangkrutan disebabkan oleh kesalahan dalam tata kelola usaha oleh pemilik maupun pengelola bank. Kondisi ini membuat sejumlah bank tidak mampu mempertahankan stabilitas keuangan, hingga akhirnya harus dicabut izin operasionalnya. Ia menegaskan bahwa meskipun terjadi peningkatkan signifikan jumlah bank bangkrut tahun 2024, namun hal ini tidak terlalu berimbas pada stabilitas keuangan perbankan secara keseluruhan.
LPS sendiri telah mengalokasikan anggaran untuk menangani 12 BPR pada tahun ini, namun jumlah BPR yang jatuh telah melampaui proyeksi tersebut. Purbaya menekankan bahwa anggaran tersebut fleksibel dan bergantung pada situasi di lapangan. Jumlah BPR yang akan jatuh di sisa tahun ini masih dapat bertambah, apalagi dengan adanya program konsolidasi BPR yang sedang digulirkan oleh OJK.
“Dalam anggaran kita, ada ruang untuk lima bank lagi. Awalnya, kita mengalokasikan dana untuk menangani 12 BPR karena biasanya setiap tahun terdapat 7-8 bank yang tutup. Namun, dengan program konsolidasi dari OJK, jumlah ini bisa berubah. Kita akan menunggu perkembangan lebih lanjut,” ujar Purbaya.
Sepanjang tahun ini, hingga akhir Oktober 2024, LPS telah mengeluarkan dana sebesar Rp735,26 miliar untuk membayar klaim nasabah dari 15 BPR yang telah dicabut izinnya. Dana tersebut mencakup total simpanan dari 108.116 rekening.
Sejak LPS mulai beroperasi pada tahun 2005 hingga akhir Oktober 2024, lembaga tersebut telah menangani simpanan dari 137 bank yang izin usahanya dicabut. Total dana simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS mencapai Rp2,82 triliun, dengan mayoritas pembayaran berasal dari simpanan di BPR dan BPRS, sebesar Rp2,62 triliun, sedangkan sisanya berasal dari bank umum. Dalam kurun waktu tersebut, LPS telah menangani lebih dari 413.000 rekening nasabah.
Baru-baru ini, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda yang berlokasi di Bireuen, Aceh. Penutupan BPRS ini menambah daftar BPR/BPRS yang tutup pada tahun 2024, menjadi yang ke-16. Izin usaha BPRS tersebut resmi dicabut pada Jumat, 29 November 2024.
LPS tengah mempersiapkan proses pembayaran klaim nasabah BPRS Kota Juang Perseroda. Jimmy Ardianto, Sekretaris LPS, menjelaskan bahwa proses rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah akan segera dilakukan untuk menentukan simpanan mana yang akan dibayarkan. LPS memiliki waktu maksimal 90 hari kerja untuk menyelesaikan proses ini.
“Dana yang akan digunakan untuk membayar klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda akan bersumber dari LPS,” ungkap Jimmy dalam pernyataannya pada Senin, 2 Desember 2024.
Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, menyatakan bahwa BPRS Kota Juang Perseroda telah berada dalam pengawasan khusus sejak Maret 2024. Status tersebut diberikan karena bank ini mengalami masalah keuangan serius, termasuk rasio kewajiban modal inti yang negatif hingga 184,74 persen dan rasio kas yang sangat rendah, hanya mencapai 3,53 persen dalam tiga bulan terakhir sebelum penutupan. Selain itu, bank ini juga mendapatkan peringkat komposit 5, atau kategori terburuk dalam penilaian kesehatan bank, selama dua periode berturut-turut.
Berikut adalah daftar BPR yang izinnya telah dicabut oleh OJK sepanjang tahun 2024:
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. BPR Aceh Utara
8. BPR Sembilan Mutiara
9. BPR Bali Artha Anugrah
10. BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Agung
15. BPR Nature Primadana Capital
16. BPRS Kota Juang Perseroda