TRENDING
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025 4 months ago
20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah 4 months ago
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat 4 months ago
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025! 4 months ago
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome 4 months ago
berikutnya
sebelum
Search
12/05/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

16 BPR/BPRS Bangkrut Sepanjang Tahun 2024, LPS Jamin Uang Nasabah Hingga Rp2 Miliar

oleh Permadi
04/12/2024
in Bank
Reading Time:2 mins read
128 5
0
Tidak Ada Bank yang Dilikuidasi Sepanjang Tahun 2022, LPS: Perbankan dalam Keadaan Sehat
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Jelang akhir tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat telah mencabut izin usaha 16 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS). Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan jumlah tersebut telah melampaui rata-rata bank yang jatuh setiap tahunnya. Berdasarkan data dari LPS, setiap tahunnya ada sekitar 6 hinggga 7 BPR yang ditutup oleh OJK.

Purbaya mengungkapkan bahwa sebagian besar BPR yang mengalami kebangkrutan disebabkan oleh kesalahan dalam tata kelola usaha oleh pemilik maupun pengelola bank. Kondisi ini membuat sejumlah bank tidak mampu mempertahankan stabilitas keuangan, hingga akhirnya harus dicabut izin operasionalnya. Ia menegaskan bahwa meskipun terjadi peningkatkan signifikan jumlah bank bangkrut tahun 2024, namun hal ini tidak terlalu berimbas pada stabilitas keuangan perbankan secara keseluruhan.

LPS sendiri telah mengalokasikan anggaran untuk menangani 12 BPR pada tahun ini, namun jumlah BPR yang jatuh telah melampaui proyeksi tersebut. Purbaya menekankan bahwa anggaran tersebut fleksibel dan bergantung pada situasi di lapangan. Jumlah BPR yang akan jatuh di sisa tahun ini masih dapat bertambah, apalagi dengan adanya program konsolidasi BPR yang sedang digulirkan oleh OJK.

“Dalam anggaran kita, ada ruang untuk lima bank lagi. Awalnya, kita mengalokasikan dana untuk menangani 12 BPR karena biasanya setiap tahun terdapat 7-8 bank yang tutup. Namun, dengan program konsolidasi dari OJK, jumlah ini bisa berubah. Kita akan menunggu perkembangan lebih lanjut,” ujar Purbaya.

Sepanjang tahun ini, hingga akhir Oktober 2024, LPS telah mengeluarkan dana sebesar Rp735,26 miliar untuk membayar klaim nasabah dari 15 BPR yang telah dicabut izinnya. Dana tersebut mencakup total simpanan dari 108.116 rekening.

Sejak LPS mulai beroperasi pada tahun 2005 hingga akhir Oktober 2024, lembaga tersebut telah menangani simpanan dari 137 bank yang izin usahanya dicabut. Total dana simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS mencapai Rp2,82 triliun, dengan mayoritas pembayaran berasal dari simpanan di BPR dan BPRS, sebesar Rp2,62 triliun, sedangkan sisanya berasal dari bank umum. Dalam kurun waktu tersebut, LPS telah menangani lebih dari 413.000 rekening nasabah.

Baru-baru ini, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda yang berlokasi di Bireuen, Aceh. Penutupan BPRS ini menambah daftar BPR/BPRS yang tutup pada tahun 2024, menjadi yang ke-16. Izin usaha BPRS tersebut resmi dicabut pada Jumat, 29 November 2024.

LPS tengah mempersiapkan proses pembayaran klaim nasabah BPRS Kota Juang Perseroda. Jimmy Ardianto, Sekretaris LPS, menjelaskan bahwa proses rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah akan segera dilakukan untuk menentukan simpanan mana yang akan dibayarkan. LPS memiliki waktu maksimal 90 hari kerja untuk menyelesaikan proses ini.

“Dana yang akan digunakan untuk membayar klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda akan bersumber dari LPS,” ungkap Jimmy dalam pernyataannya pada Senin, 2 Desember 2024.

Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, menyatakan bahwa BPRS Kota Juang Perseroda telah berada dalam pengawasan khusus sejak Maret 2024. Status tersebut diberikan karena bank ini mengalami masalah keuangan serius, termasuk rasio kewajiban modal inti yang negatif hingga 184,74 persen dan rasio kas yang sangat rendah, hanya mencapai 3,53 persen dalam tiga bulan terakhir sebelum penutupan. Selain itu, bank ini juga mendapatkan peringkat komposit 5, atau kategori terburuk dalam penilaian kesehatan bank, selama dua periode berturut-turut.

Berikut adalah daftar BPR yang izinnya telah dicabut oleh OJK sepanjang tahun 2024:

1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. BPR Aceh Utara
8. BPR Sembilan Mutiara
9. BPR Bali Artha Anugrah
10. BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Agung
15. BPR Nature Primadana Capital
16. BPRS Kota Juang Perseroda

 

Tags: BPRBPRSlembaga penjamin simpananLPSojkprogram penjaminan simpananPurbaya Yudhi Sadewa
Previous Post

LPS Gelar Media Workshop di Bandung, Perkuat Literasi Ekonomi Praktisi Media

Next Post

Ekonomi Indonesia Melambat, Namun Kredit Perbankan Justru Tumbuh

Next Post
Ekonomi Indonesia Melambat, Namun Kredit Perbankan Justru Tumbuh

Ekonomi Indonesia Melambat, Namun Kredit Perbankan Justru Tumbuh

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

22/05/2024
LPS Jamin 99,9% Rekening Simpanan Nasabah Bank Umum Semester I 2024

Apakah Simpanan Anda di Bank Dijamin oleh LPS? Cek Sekarang, Begini Caranya!

11/11/2024
LPS Siapkan SDM Terbaik Untuk Menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

LPS Tempuh Upaya Hukum Terhadap Pihak Penyebab Bank Gagal

20/12/2024
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Cara Kerja Program Penjaminan Simpanan LPS, Jaminan Hingga Rp2 Miliar

17/11/2024
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Aset LPS Tumbuh 12,25 Persen, Siap Jamin 534 Juta Rekening Nasabah Perbankan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025

31/12/2024
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah

31/12/2024
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

31/12/2024
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

31/12/2024
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

31/12/2024

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.