BeritaPerbankan – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring Polri berhasil mengungkap tiga situs judi online dengan perputaran uang lebih dari Rp1 triliun, Jumat (21/6/2024).
Menurut keterangan resmi dari Divisi Humas Polri, sindikat judi online yang dibongkar oleh Satgas ini melibatkan situs 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Selain itu, Polri juga menahan 18 tersangka yang terlibat dalam tiga situs tersebut.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri sekaligus Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa perputaran uang di ketiga situs judi online tersebut diperkirakan mencapai Rp1,041 triliun.
Dalam penangkapan tersebut, Polri menyita berbagai barang bukti, termasuk akun platform perdagangan kripto dengan total aset Rp13,5 miliar, uang tunai Rp4,7 miliar, tiga unit mobil, 114 unit ponsel, 96 buku rekening, 145 kartu ATM, sembilan unit laptop, dan lima token.
Server ketiga situs tersebut berada dan dikendalikan dari luar negeri dan melakukan penyamaran dalam transaksi mereka. Operator situs judi online menyediakan sistem pembayaran deposit dan penarikan uang. Mereka juga mengirimkan alat pembayaran atau rekening bank di Indonesia melalui ekspedisi ke luar negeri untuk menyamarkan transaksi keuangan melalui cryptocurrency dan money changer.
Para tersangka dikenakan berbagai pasal, termasuk Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 tahun 2024 tentang ITE, Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU No 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 20 tahun.