BeritaPerbankan – Sepanjang tahun 2024, tercatat sudah ada 19 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk menanggulangi kegagalan bank di tahun 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengalokasikan dana sebesar Rp1 triliun untuk membayar klaim penjaminan simpanan nasabah.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa dana yang dimiliki oleh LPS lebih dari cukup untuk menutupi klaim yang diajukan oleh nasabah BPR yang bermasalah. Ia juga memastikan dana simpanan nasabah bank yang bangkrut akan dijamin melalui program penjaminan simpanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, penyebab bangkrutnya 19 BPR di tahun 2024, terutama karena manajemen yang tidak tepat.
“Kami siapkan lebih dari Rp1 triliun untuk tahun ini. Namun, jika jumlah tersebut tidak cukup, kita masih memiliki cadangan dana hingga Rp240 triliun. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir akan simpanan mereka,” ungkap Purbaya saat ditemui di Kantor Pusat LPS, Selasa (17/12/2024).
Purbaya juga menegaskan bahwa simpanan nasabah di BPR dijamin aman oleh LPS. Jika terjadi kebangkrutan atau pencabutan izin usaha, LPS akan langsung bertindak dengan menyiapkan mekanisme pencairan dana. Ia menjelaskan, begitu izin usaha BPR dicabut, nasabah akan diberitahu melalui pengumuman resmi. Nasabah kemudian dapat mulai mencairkan dana simpanan mereka melalui bank yang ditunjuk oleh LPS.
“Ketika sebuah bank bangkrut, tim kami akan segera turun tangan. Nasabah tidak perlu cemas karena kami akan memastikan pencairan simpanan mereka dilakukan dengan lancar,” tambah Purbaya.
Selain itu, Purbaya mengungkapkan bahwa OJK saat ini tengah menyelidiki satu BPR yang berpotensi mengalami likuidasi. Kasus ini mencuat di tengah penurunan kinerja sejumlah BPR yang disebabkan oleh salah kelola atau mismanagement oleh pemiliknya. Dalam pernyataannya, Purbaya mencatat bahwa setiap tahun rata-rata ada 6 hingga 7 BPR yang harus ditutup karena masalah internal.
“Manajemen yang buruk sering kali menjadi penyebab utama runtuhnya BPR, dan kami terus memantau kondisi tersebut untuk melindungi nasabah,” jelasnya.
Sepanjang tahun 2024, sebanyak 19 BPR dan BPRS telah dicabut izin usahanya oleh OJK karena berbagai alasan. Berikut adalah daftar bank yang izinnya telah dicabut:
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. BPR Aceh Utara
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Bali Artha Anugrah
10. PT BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Ageng
15. PT BPR Nature Primadana Capital
16. PT BPRS Kota Juang Perseroda
17. PT BPR Duta Niaga
18. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
19. PT BPR Kencana











