BeritaPerbankan – Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha 20 bank di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 16 di antaranya merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), tiga Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), serta satu Perusahaan Daerah (Perumda) BPR. Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pengawasan terhadap lembaga perbankan di Tanah Air.
Kasus terbaru adalah pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia, yang berlokasi di Papua Barat, pada 17 Desember 2024. Menurut Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia, tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat yang dilakukan untuk melindungi nasabah dan menjaga kesehatan industri perbankan nasional.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia merupakan langkah pengawasan untuk terus memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen dari risiko yang dapat timbul akibat operasional bank yang bermasalah,” ujar Fatwa dalam pernyataan resminya pada Rabu (18/12/2024).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, telah memberikan peringatan bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat 20 BPR yang terancam ditutup, terutama disebabkan oleh fraud dan pelanggaran aturan yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap integritas sektor perbankan. Kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen bank sering kali berujung pada kerugian besar bagi nasabah dan berdampak negatif terhadap reputasi sektor perbankan secara keseluruhan.
“Kami tidak punya pilihan selain mengambil langkah ini. Banyak BPR yang mengalami permasalahan operasional serius, dan beberapa di antaranya terlibat dalam pelanggaran yang signifikan,” ujar Dian.
Dian juga menambahkan bahwa penutupan BPR dilakukan dengan tujuan memperkuat fondasi sektor keuangan Indonesia. Beberapa bank yang ditutup diketahui telah melakukan pelanggaran yang serius, yang berdampak pada stabilitas mereka. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola dan memastikan keberlanjutan sistem perbankan nasional.
Di tengah penutupan ini, OJK mengimbau para nasabah yang terdampak agar tetap tenang, mengingat dana mereka dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku, dengan nilai simpanan yang dijamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. LPS memastikan bahwa dana simpanan nasabah telah dijamin melalui program penjaminan simpanan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan dananya.
Menurut peraturan yang berlaku, LPS akan memproses klaim penjaminan simpanan nasabah dalam jangka waktu maksimal 90 hari kerja setelah izin bank dicabut. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat terkait dana mereka meski terjadi penutupan bank. Simpanan layak bayar harus memenuhi tiga syarat utama, yaitu simpanan wajib tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan nasabah tidak terlibat tindak pidana perbankan.
Berikut adalah daftar lengkap 20 BPR dan BPRS yang izinnya telah dicabut oleh OJK sepanjang tahun 2024:
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. Perumda BPR Bank Purworejo
6. BPR EDC CASH
7. BPR Aceh Utara
8. BPR Sembilan Mutiara
9. BPR Bali Artha Anugrah
10. BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Agung
15. BPR Nature Primadana Capital
16. BPRS Kota Juang Perseroda
17. BPR Duta Niaga
18. BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
19. BPR Kencana
20. BPR Arfak Indonesia
OJK berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap sektor perbankan, termasuk BPR, guna menjaga stabilitas dan kesehatan industri. Langkah penutupan bank yang bermasalah ini diambil sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk memastikan bahwa hanya bank-bank yang sehat dan beroperasi sesuai aturan yang dapat terus melayani masyarakat.
OJK dan LPS juga terus mendorong inovasi dan transformasi digital di sektor perbankan mikro agar BPR dapat lebih bersaing dan relevan di era yang semakin terdigitalisasi. Transformasi ini diharapkan dapat memperkuat peran BPR sebagai lembaga keuangan yang melayani masyarakat di daerah-daerah yang belum terjangkau oleh bank-bank besar.