TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 month ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 1 month ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 1 month ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 1 month ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
11/02/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

20 BPR Ditutup Sepanjang Tahun 2024, LPS Jamin Simpanan Nasabah

oleh Permadi
22/12/2024
in LPS
Reading Time:2 mins read
132 1
0
BPR Arfak Indonesia Ditutup, LPS Pastikan Proses Penjaminan Simpanan Sesuai Aturan
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Jumlah bank yang mengalami kebangkrutan di Indonesia sepanjang tahun 2024 tercatat mencapai 20 unit bank. Terbaru, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melikuidasi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arfak Indonesia, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha bank yang beroperasi di wilayah Manokwari, Provinsi Papua Barat, serta Sorong, Aimas, dan Fak Fak tersebut, pada 17 Desember 2024.

OJK mengungkapkan bahwa pencabutan izin ini menjadi langkah terakhir setelah berbagai upaya penyelamatan dan pengawasan yang dilakukan tidak berhasil memperbaiki kondisi keuangan bank tersebut. Sebagai akibat dari penutupan ini, LPS mengambil alih tanggung jawab untuk memastikan nasabah yang memiliki simpanan di BPR Arfak Indonesia mendapatkan hak mereka melalui program penjaminan simpanan LPS.

LPS memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, khususnya di saat-saat krisis seperti penutupan bank. Dalam kasus BPR Arfak Indonesia, LPS telah mengumumkan bahwa mereka akan melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah yang terdaftar. Proses ini dimulai dengan langkah rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah serta informasi lain yang relevan. LPS membutuhkan waktu hingga 90 hari kerja untuk menyelesaikan proses ini, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dana yang digunakan untuk membayar klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Arfak Indonesia bersumber dari kas LPS. Simpanan nasabah di BPR yang ditutup akan dijamin melalui program penjaminan simpanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, dengan batas nilai simpanan yang dijamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

Simpanan nasabah yang masuk dalam kategori layak bayar wajib memenuhi tiga syarat utama, yaitu simpanan wajib tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak terlibat kejahatan perbankan.
Nasabah BPR Arfak Indonesia dapat memeriksa status simpanan mereka dengan mendatangi kantor bank yang masih buka untuk keperluan likuidasi, atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id. Setelah LPS mengumumkan jadwal pembayaran klaim, nasabah bisa mulai mendapatkan hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, nasabah yang memiliki pinjaman atau kewajiban lain di BPR Arfak Indonesia tetap harus melanjutkan pembayaran sesuai dengan perjanjian yang ada, meskipun bank tersebut sudah dalam proses likuidasi. Untuk mengurus hal ini, debitur dapat menghubungi Tim Likuidasi LPS yang ditugaskan di kantor BPR Arfak Indonesia.

Kasus BPR Arfak Indonesia bukan satu-satunya yang terjadi pada tahun 2024. Sepanjang tahun ini, total ada 20 bank yang terpaksa menghentikan operasionalnya. Berikut adalah daftar lengkap bank yang telah resmi ditutup pada 2024:

1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. BPR Aceh Utara
8. BPR Sembilan Mutiara
9. BPR Bali Artha Anugrah
10. BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Agung
15. BPR Nature Primadana Capital
16. BPRS Kota Juang (Perseroda)
17. BPR Duta Niaga
18. BPR Pakan Rabaa
19. BPR Kencana
20. BPR Arfak Indonesia

LPS mengungkapkan bahwa penutupan bank-bank ini sebagian besar disebabkan oleh ketidakmampuan dalam mengelola risiko keuangan, likuiditas, serta masalah internal yang pada akhirnya menyebabkan kebangkrutan. Dalam banyak kasus, bank-bank ini telah mengalami kesulitan keuangan yang berlangsung selama beberapa waktu sebelum akhirnya OJK memutuskan untuk mencabut izin operasional mereka.

Keberadaan program penjaminan simpanan yang dijalankan oleh LPS merupakan jaminan bagi nasabah bahwa simpanan mereka tetap aman, bahkan jika bank tempat mereka menyimpan uang mengalami kebangkrutan. Program ini tidak hanya berlaku untuk bank umum, tetapi juga mencakup bank perkreditan rakyat (BPR) seperti BPR Arfak Indonesia.

Salah satu manfaat dari program ini adalah memastikan bahwa nasabah mendapatkan penggantian atas simpanan mereka yang berada dalam batas penjaminan, meskipun bank yang bersangkutan telah tutup. Selain menyalurkan klaim penjaminan simpanan, LPS juga bertanggung jawab mengurus likuidasi aset bank yang tutup, serta memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Tags: BPR Arfak Indonesialembaga penjamin simpananLPSojkprogram penjaminan simpanan
Previous Post

Catat! Barang dan Jasa ini Tak Ikut Naik PPNnya

Next Post

LPS: Kenaikan PPN Jadi 12% Berpotensi Pengaruhi DPK Perbankan

Next Post
Cari Untung dengan Ikut Arisan? Simak Dulu Untung-Rugi Arisan

LPS: Kenaikan PPN Jadi 12% Berpotensi Pengaruhi DPK Perbankan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walah, Binance Besok Diblokir AS!

Walah, Binance Besok Diblokir AS!

12/06/2023
BTN Resmikan Bank Syariah Nasional, Aset Rp100 Triliun

BTN Resmikan Bank Syariah Nasional, Aset Rp100 Triliun

29/12/2025
LPS Gugat Pengurus/Pemegang Saham Bank Gagal yang Nakal. Ini Daftar Bank dan Pengurusnya!

LPS Akan Mengkaji Lagi Wacana Pemberian Potongan Premi bagi Perbankan yang Menyalurkan Kredit Hijau

23/11/2022
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Cara Mengajukan Klaim Penjaminan Simpanan di LPS

09/06/2024
Ketua LPS: Perbankan Nasional dalam Kondisi Baik, Permodalan Tebal dan Likuiditas Sangat Ample

LPSK Hanya Akan Menjamin Perusahaan Asuransi yang Sehat

23/12/2022
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.