BeritaPerbankan – Jumlah bank yang mengalami kebangkrutan di Indonesia sepanjang tahun 2024 tercatat mencapai 20 unit bank. Terbaru, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melikuidasi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arfak Indonesia, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha bank yang beroperasi di wilayah Manokwari, Provinsi Papua Barat, serta Sorong, Aimas, dan Fak Fak tersebut, pada 17 Desember 2024.
OJK mengungkapkan bahwa pencabutan izin ini menjadi langkah terakhir setelah berbagai upaya penyelamatan dan pengawasan yang dilakukan tidak berhasil memperbaiki kondisi keuangan bank tersebut. Sebagai akibat dari penutupan ini, LPS mengambil alih tanggung jawab untuk memastikan nasabah yang memiliki simpanan di BPR Arfak Indonesia mendapatkan hak mereka melalui program penjaminan simpanan LPS.
LPS memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, khususnya di saat-saat krisis seperti penutupan bank. Dalam kasus BPR Arfak Indonesia, LPS telah mengumumkan bahwa mereka akan melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah yang terdaftar. Proses ini dimulai dengan langkah rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah serta informasi lain yang relevan. LPS membutuhkan waktu hingga 90 hari kerja untuk menyelesaikan proses ini, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dana yang digunakan untuk membayar klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Arfak Indonesia bersumber dari kas LPS. Simpanan nasabah di BPR yang ditutup akan dijamin melalui program penjaminan simpanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, dengan batas nilai simpanan yang dijamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Simpanan nasabah yang masuk dalam kategori layak bayar wajib memenuhi tiga syarat utama, yaitu simpanan wajib tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak terlibat kejahatan perbankan.
Nasabah BPR Arfak Indonesia dapat memeriksa status simpanan mereka dengan mendatangi kantor bank yang masih buka untuk keperluan likuidasi, atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id. Setelah LPS mengumumkan jadwal pembayaran klaim, nasabah bisa mulai mendapatkan hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, nasabah yang memiliki pinjaman atau kewajiban lain di BPR Arfak Indonesia tetap harus melanjutkan pembayaran sesuai dengan perjanjian yang ada, meskipun bank tersebut sudah dalam proses likuidasi. Untuk mengurus hal ini, debitur dapat menghubungi Tim Likuidasi LPS yang ditugaskan di kantor BPR Arfak Indonesia.
Kasus BPR Arfak Indonesia bukan satu-satunya yang terjadi pada tahun 2024. Sepanjang tahun ini, total ada 20 bank yang terpaksa menghentikan operasionalnya. Berikut adalah daftar lengkap bank yang telah resmi ditutup pada 2024:
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. BPR Aceh Utara
8. BPR Sembilan Mutiara
9. BPR Bali Artha Anugrah
10. BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Agung
15. BPR Nature Primadana Capital
16. BPRS Kota Juang (Perseroda)
17. BPR Duta Niaga
18. BPR Pakan Rabaa
19. BPR Kencana
20. BPR Arfak Indonesia
LPS mengungkapkan bahwa penutupan bank-bank ini sebagian besar disebabkan oleh ketidakmampuan dalam mengelola risiko keuangan, likuiditas, serta masalah internal yang pada akhirnya menyebabkan kebangkrutan. Dalam banyak kasus, bank-bank ini telah mengalami kesulitan keuangan yang berlangsung selama beberapa waktu sebelum akhirnya OJK memutuskan untuk mencabut izin operasional mereka.
Keberadaan program penjaminan simpanan yang dijalankan oleh LPS merupakan jaminan bagi nasabah bahwa simpanan mereka tetap aman, bahkan jika bank tempat mereka menyimpan uang mengalami kebangkrutan. Program ini tidak hanya berlaku untuk bank umum, tetapi juga mencakup bank perkreditan rakyat (BPR) seperti BPR Arfak Indonesia.
Salah satu manfaat dari program ini adalah memastikan bahwa nasabah mendapatkan penggantian atas simpanan mereka yang berada dalam batas penjaminan, meskipun bank yang bersangkutan telah tutup. Selain menyalurkan klaim penjaminan simpanan, LPS juga bertanggung jawab mengurus likuidasi aset bank yang tutup, serta memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.