Berita Perbankan – Berdasarkan peraturan perundang-undangan kantor pusat sejumlah lembaga dan instansi pemerintah harus berada di kawasan Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Seiring dengan rencana perpindahan Ibu Kota Indonesia ke IKN Nusantara, salah satu lembaga yang akan pindah ke IKN adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Untuk mempersiapkan pemindahan kantor pusat itu, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan saat ini LPS sedang menyeleksi desain kantor pusat melalui acara Sayembara Desain Gedung LPS di IKN. Sebanyak 62 desain gedung LPS akan seleksi menjadi 3 besar dan dipilih satu desain terbaik. LPS menyiapkan total hadiah sebanyak Rp 400 juta bagi para pemenang.
“Saat HUT LPS kami umumkan pemenangnya. Ada 62 desain yang masuk kami pilih tiga. Dan kemudian dipilih satu. Kami berprogres terus di IKN,” katanya.
Purbaya mengatakan LPS memiliki tanah seluas 1,2 hektar di IKN Nusantara. Dari total lahan itu, LPS akan menggunakan 30 persen saja lahan untuk pembangunan gedung kantor, dan sisanya akan digunakan untuk ruang terbuka hijau, sesuai dengan arahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
LPS telah menyiapkan dana pembangunan kantor pusat baru di IKN mencapai USD 250 Juta atau setara dengan Rp 3,82 triliun. Pembangunan direncanakan akan dimulai pada bulan Februari 2024 dna ditargetkan selesai sebelum upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2024.
Purbaya menjelaskan, pembangunan kantor LPS di IKN merupakan bentuk komitmen LPS untuk itu berinvestasi di IKN. Selain itu, keberadaan kantor pusat LPS yang akan berdekatan dengan kantor pusat Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) akan mempermudah koordinasi dan komunikasi seluruh lembaga yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) itu, dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
“Jadi kita punya waktu 6 bulan untuk mulai membangun di sana,” katanya dalam konferensi pers Bloomberg CEO Forum 2023 pada Rabu (6/9/2023).
Selain itu, LPS juga diketahui sedang mempersiapkan operasional kantor perwakilan (kanwil) di Surabaya, Medan dan Makassar. Langkah ini diambil untuk mendekatkan LPS kepada masyarakat dan mendorong peningkatan pemahaman masyarakat tentang tugas dan fungsi LPS dalam menjamin simpanan nasabah perbankan dan polis asuransi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Dengan demikian, LPS akan memiliki lima kantor yaitu kantor pusat di IKN serta empat kantor perwakilan di Jakarta, Medan, Surabaya dan Makassar.
Dalam kesempatan tersebut, LPS juga membagikan kabar terbaru persiapan program penjaminan polis asuransi. Terbaru LPS telah mengangkat Direktur Eksekutif Bidang Program Penjaminan Polis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS diberikan tugas baru salah satunya menjalankan program penjaminan polis, paling cepat dilakukan pada 12 Januari 2028 atau lima tahun setelah UU P2SK resmi disahkan.
Nantinya para pemegang polis asuransi berhak mendapatkan penggantian uang akibat kerugian yang ditimbulkan oleh perusahaan asuransi gagal bayar. Ini seperti penjaminan simpanan yang telah lebih dulu dilakukan LPS sejak tahun 2005.
Selama beroperasi dari tahun 2005 hingga 2023, LPS telah membayarkan Rp 1,75 triliun klaim penjaminan simpanan milik 270 ribu nasabah bank yang dicabut izin usahanya.
LPS optimis dengan adanya perluasan wewenang untuk menjamin polis asuransi, akan berkontribusi besar dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan tentunya mencegah potensi kerugian yang diderita oleh masyarakat akibat perusahaan asuransi yang mengalami krisis keuangan.