Beritaperbankan – Pada tahap awal sistem BI Fast Payment di Desember 2021, batas maksimum nominal transaksi yakni sebesar Rp250 juta per transaksi. Angka ini ditetapkan Bank Indonesia (BI), mengingat penggunaan sistem BI Fast dikhususkan untuk pembayaran ritel.
“Penetapan batas maksimum nominal transaksi BI Fast pada implemtasi awal ini ditetapkan sebesar Rp250 juta per transaksi, dan akan dievaluasi secara berkala,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual.
Selain itu, pada tahap pertama BI Fast hanya akan mencakup transfer kredit individual. Kemudian, pada tahap pertama sistem BI Fast akan dioperasikan oleh 22 bank nasional, kemudian pada tahap dua, yakni 2 Januari 2022, akan bertambah 22 bank lagi.
BI Fast merupakan sistem transfer uang untuk transaksi ritel yang menggantikan SKNBI. Sementara transaksi wholesale masih akan difasilitasi oleh sistem Real Time Gross Settlement (RTGS).
Melalui sistem BI Fast, Perry berharap, bank sentral dapat memfasilitasi perbankan meningkatkan volume transaksinya di tengah momentum percepatan digitalisasi.
Berdasarkan penilaian terhadap kriteria kepesertaan, komitmen, dan kesiapan calon peserta, Bank Indonesia menetapkan 22 Bank sebagai calon peserta batch 1 (Desember 2021) sebagai berikut:
1 Bank Tabungan Negara
2 Bank DBS Indonesia
3 Bank Permata
4 Bank Mandiri
5 Bank Danamon Indonesia
6 Bank CIMB Niaga
7 Bank Central Asia
8 Bank HSBC Indonesia
9 Bank UOB Indonesia
10 Bank Mega
11 Bank Negara Indonesia
12 Bank Syariah Indonesia
13 Bank Rakyat Indonesia
14 Bank OCBC NISP
15 Bank Tabungan Negara UUS
16 Bank Permata UUS
17 Bank CIMB Niaga UUS
18 Bank Danamon Indonesia UUS
19 Bank BCA Syariah
20 Bank Sinarmas
21 Bank Citibank NA
22 Bank Woori Saudara Indonesia
Selain itu jelang peluncuran BI Fast, sudah ditetapkan skema harga dari bank sentral ke peserta atau bank dan bank ke nasabah. Tarif yang ditetapkan BI kepada bank peserta BI Fast sebesar Rp19 per transaksi.
Sementara tarif maksimal transfer dari bank ke nasabah sebesar Rp2.500 per transaksi yang akan direviu secara berkala.
“Tarif Rp 2.500 adalah maksimum. Bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah silakan, dan kami sangat mendukung itu,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10/2021).
Biaya transfer lintas bank itu lebih murah dibanding tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang berlaku saat ini, yakni sebesar Rp 2.900 per transaksi.
BI Fast pada Desember 2021, pada tahap awal difokuskan untuk layanan transfer kredit individual. BI Fast dibangun untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) nasional secara end-to-end, bersifat national driven sebagai wujud implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025.
Ditambah mendukung tercapainya sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal (CEMUMUAH). Kemudian, pada tahap pertama sistem BI Fast akan dioperasikan oleh 22 bank nasional, kemudian pada tahap dua, yakni 2 Januari 2022, akan bertambah 22 bank lagi.