BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melikuidasi tiga bank perekonomian rakyat (BPR) di wilayah Jawa Timur sepanjang tahun 2024 berjalan, yakni BPR Wijaya Kusuma di Madiun pada tanggal 4 Januari 2024, BPRS Mojo Artho di Mojokerto pada tanggal 26 Januari 2024 dan BPR Pasar Bakti di Sidoarjo pada 16 Februari 2024.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono di Acara Temu Media, dihelat di Surabaya, Senin (13/5/2024), mengungkapkan bahwa sejak mulai beroperasi pada tahun 2005 hingga 8 Mei 2024, LPS telah menyelesaikan likuidasi untuk 17 BPR yang izin usahanya dicabut oleh OJK di Provinsi Jawa Timur. LPS juga telah melakukan pembayaran simpanan nasabah dari BPR tersebut, dengan total mencapai Rp242,47 miliar, yang terkait dengan 54.747 rekening.
Didik menegaskan kondisi perbankan di Jawa Timur masih solid meskipun ada tiga BPR yang dicabut izin usahanya oleh OJK. LPS memastikan secara keseluruhan kondisi perbankan nasional berada di level aman, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir untuk menyimpan uang di bank. Terlebih LPS hadir menjamin dana nasabah melalui program penjaminan simpanan.
Berdasarkan data LPS masih ada 273 BPR/BPRS yang beroperasi di Jawa Timur dan 1562 BPR/BPRS yang beroperasi di seluruh Indonesia.
“Meskipun sudah ada 3 BPR yang tutup, tidak mesti membuat nama BPR secara keseluruhan rusak, karena ada banyak sekali BPR di Jawa Timur dan seluruh Indonesia yang berperan dalam membantu perekonomian masyarakat dengan beragam inovasi produk yang menarik”, ujarnya.
Didik menjelaskan, perlu dipahami bahwa penutupan BPR/BPRS tidak selalu menunjukkan penurunan ekonomi, melainkan lebih berkaitan dengan masalah kurangnya pengelolaan yang efektif. Penutupan 11 bank di tahun 2024 juga tidak akan secara signifikan memengaruhi keberlangsungan industri perbankan, karena LPS memiliki kemampuan untuk membayar klaim simpanan nasabah yang dilikuidasi.
Selanjutnya, Didik mengungkapkan bahwa LPS terus bekerja sama dan mengambil langkah-langkah pencegahan bersama asosiasi BPR/BPRS, yaitu Perbarindo atau Perhimpunan Bank Perekonomian Seluruh Indonesia, untuk meningkatkan pengelolaan BPR/BPRS melalui diskusi dan lokakarya. Ini merupakan langkah preventif yang bertujuan untuk mengurangi potensi penutupan atau pencabutan izin usaha BPR oleh otoritas pengawas.
Untuk menjaga kepercayaan nasabah, LPS terus melakukan berbagai inovasi, salah satunya memangkas waktu proses pembayaran klaim simpanan nasabah BPR, yang mana pada tahun ini berhasil dipersingkat hanya dalam waktu 5 hari kerja. Padahal jika merujuk pada peraturan UU LPS, proses rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan dalam kurun waktu 90 hari kerja terhitung sejak bank dicabut izin usahanya.
Menurut informasi dari LPS, waktu rata-rata pembayaran klaim telah menunjukkan peningkatan yang positif dari tahun ke tahun. Pada tahun 2021, proses pembayaran klaim asuransi nasabah memakan waktu antara 9 hingga 14 hari kerja, tetapi pada tahun 2024, proses tersebut menjadi lebih cepat, hanya memerlukan 5 hari kerja.
“Di lapangan kami sering menemui nasabah yang uangnya tertahan cukup lama di BPR yang mengalami kesulitan keuangan. Padahal nasabah BPR tersebut memiliki banyak kebutuhan yang mendesak seperti membayar uang sekolah, lalu bagi nasabah petani memiliki kebutuhan untuk membeli bibit atau pupuk. Menyadari hal tersebut, kami berusaha untuk semaksimal mungkin mempercepat proses pembayaran klaim,” ujar Didik.
Menurut informasi per tanggal 8 Mei 2024, LPS telah menyalurkan pembayaran klaim simpanan nasabah senilai Rp291 miliar, yang terkait dengan lebih dari 48 ribu rekening nasabah dari bank-bank yang dilikuidasi.
Proses pembayaran klaim simpanan nasabah tersebut masih berlangsung untuk nasabah dari 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang ditangani oleh LPS, dalam rentang waktu antara 1 Januari hingga 30 April 2024.
LPS meminta masyarakat tetap tenang merespon penutupan sejumlah bank tahun ini. Pembayaran klaim simpanan nasabah akan dilakukan secara bertahap melalui bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS.
Nasabah dapat melihat pengumuman hasil rekonsilasi dan verifikasi di kantor bank atau melalui laman www.lps.go.id untuk memastikan status simpanan nasabah, apakah masuk dalam kategori simpanan layak bayar atau tidak. Penetapan status simpanan layak bayar berdasarkan tiga kriteria yaitu simpanan wajib tercatat di sistem pembukuan bank, tidak mendapatkan suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak terlibat perbuatan yang merugikan bank seperti kredit macet atau tindak pidana perbankan lainnya.