Berita Perbankan – Proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) dan Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) telah dimulai oleh Komisi XI DPR RI pada hari Senin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (27/11/2023). BS OJK dan BS LPS merupakan entitas baru yang terbentuk sesuai dengan ketentuan UU 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Kalau BI kemarin dari awal sudah ada Badan Supervisi sebagai perpanjangan tangan dari DPR kita akhirnya berpikir juga memang harus ada Badan supervisi untuk OJK dan LPS Karena bagaimanapun OJK sebagai pengawas perbankan dan industri keuangan itu punya fungsi sangat strategis,” tutur Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara.
Dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang berlangsung selama dua hari, yakni Senin (27/11/2023) dan Selasa (28/11/2023), puluhan tokoh ternama bersaing memperebutkan kursi anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) periode 2023–2028.
Tercatat ada 40 nama calon anggota BS LPS yang berasal dari gabungan panitia seleksi (pansel) III dan IV. Pansel III menggelar sesi uji di Ruang Badan Anggaran (Banggar) dengan melibatkan 20 calon, termasuk nama seperti Ferdinan Dwikoraja Purba, yang kini menjabat sebagai Plt. Direktur Eksekutif Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS serta Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS. Menariknya, tidak hanya petahana LPS yang turut meramaikan bursa calon anggota BS LPS ini, melainkan juga politisi seperti A.P.A Timo Pangerang dari Fraksi Partai Demokrat.
Selanjutnya, Pansel IV menyelenggarakan uji kepatutan dan kelayakan di Ruang Rapat MKD untuk 18 calon dan 2 calon dari unsur pemerintah. Dalam Pansel IV, terdapat Tongam Lumban Tobing, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, serta Tauhid Ahmad, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef).
Keberadaan lembaga supervisi LPS dan OJK telah tercatat di dalam UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS antara Pasal 89 dan Pasal 90, serta di UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK antara Bab IX dan Bab X. Dalam rangka membantu DPR dalam fungsi pengawasan terhadap LPS dan OJK, UU PPSK akan membentuk lembaga supervisi LPS dan OJK. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas masing-masing sektor keuangan, yaitu LPS dan OJK.
Lembaga supervisi LPS diharapkan dapat mendukung DPR dalam menyusun laporan evaluasi kinerja LPS dan OJK, melakukan pemantauan untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kedua lembaga tersebut, serta menyusun laporan kinerja sebagai bagian dari tanggung jawabnya.
Ditegaskan dalam UU P2SK, bahwa Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) dan Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) wajib memiliki paling tidak lima anggota dengan satu di antaranya sebagai ketua. Amir menjelaskan bahwa dalam rencana awal, periode pertama BS OJK dan BS LPS akan diisi oleh sembilan anggota dari beragam latar belakang, termasuk perwakilan dari unsur pemerintah.
Amir mengatakan bahwa minat masyarakat terhadap Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) dan Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) sangat tinggi, terlihat dari jumlah calon anggota yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, yang mencapai lebih dari 40 orang untuk masing-masing lembaga.
Daftar nama calon anggota Badan Supervisi LPS 2023-2028
Pansel III DPR RI:
- I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan
- Agung Ardhianto
- Eko Budi Supriyanto
- Farid Azhar Nasution
- Eko Kusnadi
- Firdaus Djaelani
- Prof. Dr. Mohammad Nur Rianto Al Arif
- Didi Prokoso
- Ferdinan Dwikoraja Purba
- Edy Sutriono
- Reza Ronaldo
- Isni Andriana
- Mohamad Akyas
- Dr. Ir. Suhaji Lestiadi
- Eisha Maghfiruha Rachbini
- Wahyu Gunarto
- Harry Agustanto
- Novriansyah
- A.P.A Timo Pangerang
- Nurhayati Ali Assegaf
Pansel IV di Ruang Rapat MKD
- Atin Rohmatini
- Zahera Mega Utama
- Tongam Lumban Tobing
- Bagus Ardianzah
- Yudianta Medio Natamana Simbolon
- Ahmad Fauzie Darwis
- Andi Muhammad Sadli
- Novah Patilani
- Sri Hendarto
- Dermawan Sebayang
- Ronald Rulindo
- Joy Elly Tulung
- Lasmaida Gultom
- Bhimantara Widjajala
- Sony Moh. Fajar Swasono
- Tauhid Ahmad
- Roberto Arieza Martin Purba
- Iwan Mulyawan
- Unsur Pemerintah
- Unsur Pemerintah