Berita Perbankan – Menabung di bank merupakan cara paling umum yang dilakukan masyarakat untuk menyimpan uang dengan aman dan tenang. Namun demikian menyimpan uang di bank bukan tanpa risiko. Salah satunya jika bank tersebut gagal bayar atau ditutup izin usahanya oleh otoritas pengawas.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak tahun 2005 hadir menjamin simpanan nasabah perbankan. Cakupan penjaminannya melingkupi seluruh perbankan yang beroperasi di tanah air. LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
LPS merupakan badan otoritas yang bertugas untuk menjamin simpanan nasabah di bank agar tetap aman dalam berbagai situasi, termasuk kebangkrutan bank.
Namun perlu dicatat bahwa klaim penjaminan LPS hanya diberikan saat bank dicabut izin usahanya oleh OJK. Sementara jika bank masih beroperasi maka simpanan nasabah menjadi tanggung jawab manajemen bank.
Simpanan nasabah yang dijamin LPS wajib memenuhi syarat 3T yaitu simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan atau cashback melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa meminta masyarakat taat dengan aturan program penjaminan agar dana nasabah aman dan dijamin LPS saat bank dilikuidasi.
Secara khusus Purbaya mengingatkan nasabah untuk tidak tergiur dengan tawaran bunga simpanan yang tinggi melampaui tingkat bunga penjaminan karena sudah pasti simpanan tersebut tidak memperoleh penggantian saldo saat bank dicabut izin usahnya.
Diketahui saat ini masih ada sejumlah bank yang memberikan bunga tinggi untuk menarik minat masyarakat menabung di bank tersebut. LPS meminta bank bersikap terbuka dengan menginformasikan kepada nasabah bahwa produk simpanannya tidak masuk dalam penjaminan LPS.
LPS sendiri secara konsisten menggelar sosialisasi program penjaminan LPS kepada masyarakat di berbagai daerah. LPS menemukan masih ada nasabah yang belum mengetahui atau kurang memahami mekanisme penjaminan simpanan LPS.
Berikut ini adalah sejumlah Tips yang bisa Anda lakukan agar simpanan di bank mendapatkan penjaminan dari LPS hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank:
- Pilihlah bank yang terdaftar di OJK dan LPS: Pastikan bank tempat Anda menyimpan uang merupakan anggota dari LPS dan di bawah pengawasan OJK. Anda dapat memeriksa daftar bank yang terdaftar di LPS melalui situs web resmi LPS atau menghubungi LPS langsung. Memilih bank yang terdaftar di LPS memberikan kepastian bahwa simpanan Anda akan dijamin hingga batas yang ditetapkan.
- Ketahui batas jaminan LPS: LPS memiliki batas maksimum untuk jaminan simpanan nasabah. Saat ini, batas jaminan LPS adalah sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Artinya, jika simpanan Anda di satu bank mencapai batas tersebut, hanya sejumlah uang hingga Rp2 miliar yang akan dijamin oleh LPS. Jika jumlah tabungan Anda melebihi batas tersebut, pertimbangkan untuk membagi simpanan Anda ke beberapa bank yang berbeda.
- Periksa kelayakan bank: Selain memastikan bank terdaftar di LPS, penting juga untuk memeriksa kelayakan bank tersebut. LPS memiliki mekanisme pengawasan terhadap bank-bank yang terdaftar, lakukan penelitian mandiri tentang reputasi dan kinerja keuangan bank. Melakukan penilaian terhadap bank yang akan Anda pilih dapat membantu memastikan keamanan dan stabilitas keuangan simpanan Anda.
- Simpan bukti transaksi dan dokumen penting: Selalu simpan bukti transaksi dan dokumen-dokumen terkait dengan tabungan Anda. Ini termasuk bukti setoran, rekening bank, dan surat konfirmasi dari bank. Dokumen-dokumen ini akan membantu Anda dalam proses klaim jaminan LPS jika terjadi masalah di kemudian hari.
- Perbarui informasi kontak Anda: Pastikan bank memiliki informasi kontak yang terkini mengenai Anda. Jika terjadi situasi darurat atau perubahan dalam kebijakan LPS, bank dapat menghubungi Anda dengan cepat. Pastikan nomor telepon, alamat email, dan alamat surat menyurat Anda yang terdaftar di bank tetap valid dan terupdate.
Melindungi simpanan nasabah adalah prioritas utama LPS. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa tabungan Anda dijamin oleh LPS dan akan aman dalam berbagai situasi.