BeritaPerbankan- Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. Permen tersebut mengatur batas atas anggaran kementerian/lembaga, termasuk gaji satpam, sopir dan petugas kebersihan.
Lantas berapa gaji yang diterima satpam, sopir dan petugas kebersihan di lingkungan kementerian dan lembaga?
Gaji satpam di lingkungan K/L DKI Jakarta paling tinggi yakni satpam dan sopir bisa digaji Rp 5.344.000 orang/bulan, sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp 4.858.000 orang/bulan.
Sedangkan honor terendah terdapat di provinsi Jawa Tengah. Satpam dan sopir digaji Rp 2.177.000 orang/bulan, sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp 1.979.000 orang/bulan.
Honorarium tersebut diberikan hanya kepada pegawai non-ASN berdasarkan kontrak kerja atau surat keputusan pejabat yang berwenang.