BeritaPerbankan – Menteri Keuangan Sri Mulyani membuat peraturan terbaru dalam pembayaran pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Pemerintah menambah tax bracket (lapisan pajak) yang semula hanya empat lapis kini menjadi lima lapis.
Penambahan tax bracket bagi PPH OP tercantum dalam Pasal 17 Bab III Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sebelumnya bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP) .
Lapisan pajak teratas dikenai tarif pajak sebesar 35% bagi wajib pajak orang pribadi berpenghasilan di atas Rp. 5 miliar per tahun. Penghasilan Rp. 500 juta hingga Rp. 5 miliar dikenakan tarif pajak 30%, orang berpenghasilan Rp. 250 juta sampai Rp. 500 juta bayar pajak 25%. Sementara layer terbawah yaitu wajib pajak berpenghasilan Rp. 60 juta hingga Rp. 250 juta tarif pajak sebesar 15%.
Setiap warga negara wajib membayar pajak yang sudah diatur oleh undang-undang yang berlaku di masing-masing negara. Pajak sejatinya merupakan pungutan dana dari masyarakat yang akan dikelola oleh negara untuk membiayai berbagai keperluan negara demi terwujudnya kesejahteraan rakyat.
Penggunaan pajak akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk fasilitas umum, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya. Setiap negara punya kebijakan sendiri soal besaran tarif pajak bagi rakyatnya.
Ternyata besaran PPh yang berlaku di tanah air masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan 7 negara berikut ini, yang dijuluki negara dengan pajak tertinggi di dunia.
SWEDIA
Dijuluki negara dengan tarif pajak tertinggi di dunia, Swedia menarik pajak terhadap wajib pajak orang pribadi sebesar 57,19 persen. Negara nordik ini memberlakukan tarif pajak lebih tinggi dari rata-rata pajak negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), yang hanya 41, 65 persen.
Namun di balik tingginya tarif pajak tersebut, Swedia membelanjakan uang rakyat untuk subsidi angkutan umum, fasilitas kesehatan terbaik, pembangunan infrastruktur, pembiayaan pendidikan, hingga jaminan pensiun.
JEPANG
Negara termaju di Asia ini mematok tarif pajak sebesar 55,95%, yang merupakan tarif pajak tertinggi negara-negara di Asia. Bahkan tarif pajak terendahnya saja sudah mencapai 50%, jauh lebih tinggi dari besaran pajak penghasilan perorangan tertinggi di Indonesia yang hanya sebesar 35%.
Meski menetapkan tarif pajak yang tinggi, Negeri sakura itu mampu memberikan fasilitas pendidikan terbaik bagi warganya. Duit pajak dari rakyat dibelanjakan pemerintah untuk membangun moda transportasi publik yang modern dan nyaman.
Jepang juga berhasil memanfaatkan uang pajak untuk mengembangkan inovasi teknologi dan sains, sehingga Jepang tampil sebagai salah satu negara dengan inovasi teknologi terbaik di dunia.
AUSTRIA
Negara di Eropa tengah ini memang dikenal sebagai negara dengan pendapatan per kapita yang tinggi yakni sebesar 47.700 US dollar.
Tarif maksimal pajak perorangan di Austria adalah 55%. Pemerintah Austria memanfaatkan uang pajak untuk membangun sarana dan prasarana publik. Transportasi publik Austria merupakan salah satu yang terbaik di dunia. Kualitas pendidikan di negara ini juga dikenal sangat bagus terutama untuk bidang teknologi otomotif dan permesinan.
BELANDA
Negeri kincir angin Belanda menarik pajak penghasilan warganya sebesar 51,75%. Pemerintah juga memberlakukan tarif pajak warisan sebesar 40% dan pajak pembelian tanah sebesar 6%. Meski termasuk negara dengan pajak termahal, hal itu sebanding dengan pendapatan rata-rata warga Belanda yang cukup tinggi yaitu sekitar Rp38,78 juta (asumsi 1 euro = Rp17.469) per bulan.
Pemerintah mengembalikan uang pajak kepada rakyat dalam bentuk infrastruktur yang memadai, sarana transportasi yang nyaman, sehingga Belanda mampu menarik banyak wisatawan mancanegara setiap tahunnya.
Sistem pendidikan di Belanda sudah diakui kualitasnya. Terbukti banyaknya pelajar-pelajar asing yang menimba ilmu di negara yang beribukota di Amsterdam itu.
BELGIA
Pendidikan gratis hingga perguruan tinggi diberikan pemerintah kepada seluruh warga Belgia dari hasil pengelolaan pajak rakyat.
Pemerintah Belgia menarik pajak sebesar 50% kepada warganya untuk membiayai program layanan kesehatan, jaminan sosial, transportasi publik dan pendidikan.
IRLANDIA
Negara anggota Uni Eropa ini memberlakukan tarif pajak sebesar 48%. Negara berpenduduk 4 juta jiwa itu mengalami perkembangan ekonomi yang pesat setelah menerapkan kebijakan politik terbuka.
Irlandia memiliki sarana transportasi yang terbaik di Eropa. Meski bukan negara populer tujuan pelajar asing, sistem pendidikan di Irlandia termasuk yang bagus di kawasan eropa.
AUSTRALIA
Negara tetangga kita Australia masuk dalam jajaran negara dengan pemajakan tertinggi di dunia. Menempati peringkat ke tujuh, Autralia menarik pajak sebesar 45% dari rakyatnya untuk membiayai kebutuhan seluruh warga mulai dari penyedian fasilitas kesehatan hingga transportasi publik yang modern.
Australia dikenal sebagai salah satu negara tujuan pariwisata terpopuler. Sistem pendidikan yang berkualitas berhasil dibangun pemerintah dari uang pajak rakyat. Tidak heran jajaran kampus terbaik dunia berada di negeri kangguru ini. Banyak pelajar dari berbagai negara menimba ilmu di negara dengan populasi 25 juta jiwa tersebut.
Itulah daftar 7 negara dengan tarif pajak tertinggi di dunia. Pemerintah sebagai pengelola pajak harus bertanggungjawab mengembalikan uang pajak rakyat dalam bentuk berbagai fasilitas terbaik guna mencapai tujuan kesejahteraan bagi seluruh warganya tanpa terkecuali.