BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa 9,51 juta rekening milik nasabah bank di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berada dalam status dijamin penuh. Kepala LPS Wilayah II, Bambang S. Hidayat, menyampaikan bahwa dari total 9,52 juta rekening di bank umum yang beroperasi di wilayah tersebut, sebanyak 99,98% memenuhi syarat penjaminan penuh, sementara sekitar 1.460 rekening hanya dijamin sebagian.
Pada sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR), terdapat 326.000 rekening atau 99,97% yang berada dalam kategori dijamin sepenuhnya, dan sebanyak 91 rekening tercatat sebagai rekening dengan penjaminan sebagian. “Hal tersebut menunjukkan bahwa hampir semua rekening di NTB berada dalam perlindungan LPS. Persentase ini bahkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional yang berada di level 99,4%,” ujar Bambang pada media, Rabu (3/12/2025).
Ia juga menambahkan bahwa sepanjang tahun 2025 kinerja industri perbankan di NTB, termasuk BPR, berjalan stabil. Hingga saat ini belum ada satupun BPR di provinsi tersebut yang memasuki proses likuidasi. Kondisi itu, menurutnya, mencerminkan pengelolaan keuangan yang baik dan efektivitas program pembenahan BPR oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Secara jumlah rekening, NTB berada di posisi ke-17 secara nasional dengan sekitar 9,5 juta rekening. Namun dari sisi nilai simpanan, provinsi tersebut berada pada peringkat ke-20, dengan total dana mencapai Rp49,1 triliun. Hal ini menunjukkan potensi pertumbuhan yang masih cukup besar.
Bambang mengungkapkan bahwa sejak LPS dibentuk pada 2005 hingga Oktober 2025, total bank yang telah dilikuidasi mencapai 146 lembaga, terdiri dari 1 bank umum, 129 BPR, dan 16 BPRS. Selama Januari–Oktober 2025, terdapat empat bank yang kehilangan izin operasional—dua BPR dan dua BPRS—yakni PT BPRS Gebu Prima (Medan), PT BPR Disky Suryajaya (Binjai), PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Jawa Timur), dan PT BPRS Gayo Takengon (Aceh), sebelum akhirnya masuk proses likuidasi oleh LPS.
Hingga 31 Oktober 2025, LPS telah menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan simpanan untuk satu bank umum dan 145 BPR/BPRS yang izinnya telah dicabut. “Dari keseluruhan dana yang memenuhi kriteria penjaminan sebesar Rp3,37 triliun, LPS sudah merealisasikan pembayaran sebesar Rp2,98 triliun. Nilai tersebut sudah mempertimbangkan batas maksimum penjaminan Rp2 miliar, proses set-off pinjaman serta koreksi atas keberatan nasabah,” jelas Bambang.
LPS juga terus mempercepat proses pembayaran klaim, yang kini dapat dilakukan hanya dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah izin BPR/BPRS dicabut. Percepatan ini didukung beberapa langkah strategis, mulai dari penyusunan rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver) lebih awal saat uji tuntas, pemutakhiran data nasabah setelah penetapan status bank gagal, koordinasi dengan OJK untuk mendeteksi rekening bermasalah, penunjukan bank pembayar yang berlokasi dekat dengan bank yang dilikuidasi, peningkatan intensitas edukasi publik, hingga penerapan standar data Single Customer View (SCV).











