BeritaPerbankan – Hingga akhir Agustus 2024, hampir seluruh rekening perbankan di Indonesia telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Data terbaru menunjukkan bahwa cakupan penjaminan oleh LPS telah mencapai 99,94% dari total rekening nasabah di bank umum, yang setara dengan 592,41 juta rekening. Informasi ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers setelah rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Purbaya menjelaskan bahwa nasabah dengan saldo rekening maksimal Rp2 miliar per bank per nasabah, baik di bank umum maupun di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), telah dijamin oleh LPS. Khusus untuk rekening di BPR dan BPRS, cakupan penjaminan bahkan lebih tinggi, yakni mencapai 99,98% dari total 15,81 juta rekening yang ada.
Purbaya menjelaskan bahwa dengan cakupan penjaminan hampir 100% ini, nasabah perbankan di Indonesia bisa merasa lebih tenang dalam menyimpan dana mereka di bank. Sistem penjaminan LPS, yang telah berlangsung sejak tahun 2005, memberikan perlindungan terhadap dana simpanan nasabah jika bank tempat nasabah menyimpan uang mengalami kebangkrutan. Nilai penjaminan yang diberikan oleh LPS mencapai Rp2 miliar per nasabah per bank.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, seluruh bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta program penjaminan simpanan LPS. Namun, untuk memperoleh jaminan ini, simpanan nasabah wajib memenuhi tiga syarat utama yaitu simpanan tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak terlibat dalam tindak pidana perbankan.
Purbaya, dalam beberapa kesempatan, senantiasa mengimbau masyarakat untuk taat pada peraturan program penjaminan simpanan untuk mendapatkan manfaat dari program ini, terutama soal besaran suku bunga simpanan tinggi yang seringkali menjadi penyebab simpanan nasabah gagal mendapatkan jaminan dari LPS.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, tingkat bunga penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS untuk simpanan dalam rupiah di bank umum saat ini berada pada level 4,25%, sementara untuk simpanan dalam rupiah di BPR, TBP ditetapkan sebesar 6,75%. Selanjutnya, untuk simpanan valas di bank umum, tingkat bunga penjaminan berada di level 2,25%.
Penetapan tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025. Menurut Purbaya, penetapan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk memberikan ruang yang cukup bagi perbankan untuk mengelola likuiditas dan suku bunga. Selain itu, keputusan ini juga memperhatikan suku bunga pasar, likuiditas perbankan, serta kebijakan suku bunga acuan dari bank sentral.
Lebih lanjut, Purbaya menekankan bahwa tingkat bunga penjaminan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan tetap sesuai dengan kondisi pasar dan kebijakan moneter. Evaluasi ini juga akan mempertimbangkan perkembangan ekonomi nasional dan global.
“Kami terus memantau dinamika pasar, termasuk time lag dan respons terhadap kebijakan suku bunga acuan yang diterapkan secara bertahap,” tambahnya.
Purbaya menambahkan, melalui penjaminan ini, LPS mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya nasabah bank umum dan BPR/BPRS, bahwa uang mereka tetap aman meski terjadi masalah pada bank yang bersangkutan.
Program penjaminan simpanan ini menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional. Dalam konteks global, penjaminan simpanan menjadi standar perlindungan bagi nasabah di berbagai negara.