TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 3 months ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 3 months ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 3 months ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 3 months ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 3 months ago
berikutnya
sebelum
Search
30/03/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Asuransi

AAJI: Konsep Lembaga Penjamin Polis Berbeda dengan LPS di Industri Perbankan

oleh Permadi
17/06/2022
in Asuransi
Reading Time:2 mins read
0 0
0
AAJI: Konsep Lembaga Penjamin Polis Berbeda dengan LPS di Industri Perbankan
0
SHARE
3
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) masih dalam tahap pembahasan terutama masalah teknis. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu sempat mengatakan kehadiran LPP sangat dibutuhkan dalam kondisi mendesak seperti sekarang ini, yang mana kasus terkait asuransi terus bermunculan.

Sempat muncul wacana Lembaga Penjamin Polis (LPP) akan melekat pada fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sudah lebih dulu terbentuk untuk menjamin simpanan nasabah perbankan.

Akan tetapi para pelaku industri asuransi menghendaki pembentukan lembaga baru yang berfungsi secara khusus menjamin polis asuransi di luar fungsi LPS.

Gagasan pembentukan LPP sendiri sudah terdengar sejak tahun 2010, lalu diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Seharusnya LPP sudah terbentuk setidaknya 3 tahun setelah undang-undang diterbitkan namun hingga tahun 2022 otoritas terkait dan pemerintah masih melakukan pembahasan dan diskusi isu-isu teknis.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan perlu dibentuk lembaga baru yang khusus menjamin polis asuransi karena secara konsep antara lembaga penjamin polis dan LPS berbeda.

Togar menambahkan di industri asuransi terdapat produk asuransi yang risikonya tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi melainkan pemegang polis itu sendiri. Sementara di industri perbankan jika bank ditutup izin usahanya dan simpanan nasabah sesuai dengan syarat 3T LPS maka otomatis saldo rekening akan dikembalikan maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.

“Kami sudah melakukan kajian dan diskusi dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan [OJK], yang jelas konsep lembaga penjamin polis sangat berbeda dengan LPS karena kalau di asuransi jiwa, contoh unit linked itu tidak dijamin lembaga penjamin polis karena investasi itu risikonya ada di pemegang polis, bukan di perusahaan,” kata Togar dalam sebuah webinar, Kamis (16/6/2022).

Asosiasi masih terus berkomunikasi dengan pemerintah membahas besaran iuran (premi) yang harus dibayarkan perusahaan asuransi kepada lembaga penjamin polis.

“Perlu dikaji juga tentang besaran premi yang harus dibayarkan ke lembaga ini, kan setiap anggota harus bayar iuran. Ini sedang dalam kajian seperti apa hitung-hitungannya,” ujar Togar.

Togar optimis LPP akan segera terbentuk, terlebih pembahasannya sudah masuk dalam RUU P2SK. Hal itu senada dengan harapan OJK yang berharap lembaga penjamin polis segera terbentuk di tengah kondisi yang mendesak ini.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah mengatakan untuk membentuk LPP perlu payung hukum yang jelas yang menjadi kewenangan pemerintah dan DPR.

OJK mengakui proses pembentukan lembaga Penjamin polis memang cukup panjang dan rumit karena harapan yang tinggi untuk menyiapkan lembaga yang sesuai dengan ekspektasi bersama.

“Ini masih dibahas di tingkat kementerian. Harapan kami ini bisa segera direalisasi. Bahwa ada isu-isu teknis yang masih dibahas, mengenai kelembagaan, teknik operasional, itu rasanya sah-sah saja karena kami ingin kami menyiapkan suatu bentuk lembaga yang kira-kira nanti sesuai ekspektasi kita bersama,” ujar Nasrullah, Kamis (27/1/2022).

Tags: AAJIAsuransiasuransi jiwaindustri asuransilembaga penjamin polisLPPLPSojkpolis asuransipremi asuransi
Previous Post

Bersiap, Produk Asuransi Akan Dijual Via Digital!

Next Post

LPS Dorong Investor Millenial Tingkatkan Literasi Keuangan

Next Post
LPS Dorong Investor Millenial Tingkatkan Literasi Keuangan

LPS Dorong Investor Millenial Tingkatkan Literasi Keuangan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
LPS Umumkan Juara Ajang LPS Call For Research 2022

LPS Umumkan Juara Ajang LPS Call For Research 2022

31/10/2022
Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

01/07/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
BSI Komitmen Terapkan Prinsip ESG Selaras dengan Aspek Keuangan Berkelanjutan!

BSI Komitmen Terapkan Prinsip ESG Selaras dengan Aspek Keuangan Berkelanjutan!

01/12/2022
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add