BeritaPerbankan – Industri asuransi sudah lama menanti kehadiran lembaga penjamin polis (LPP). Dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) program penjaminan polis asuransi akan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Usulan DPR untuk memperluas fungsi LPS menjamin polis nasabah asuransi disambut baik oleh pelaku industri asuransi tanah air.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwyanto mendukung LPS menjamin polis asuransi, namun ada sejumlah catatan yang harus lebih dulu dipenuhi sebelum LPS menjalankan mandat tersebut.
“Pada prinsipnya AAUI mendukung atau tidak ada keberatan mengenai LPS akan menjamin asuransi,” kata Bern.
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian disebutkan bahwa seluruh perusahaan asuransi wajib menjadi peserta penjaminan polis. Namun menurut Bern, dalam draft RUU PPSK belum ada turunan aturan yang lebih rinci karena masih dalam pembahasan regulator, asosiasi industri asuransi dan pemangku kebijakan lainnya.
Bern menambahkan pembentukan LPP tersebut bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi tanah air, memberikan perlindungan terhadap konsumen selaku pemegang polis dan mengembalikan citra positif perusahaan asuransi.
Bern meminta penyelenggaraan penjaminan polis oleh LPS dipastikan memahami secara detail isi dan aturan yang berlaku pada polis yang dijamin baik itu polis asuransi umum, asuransi jiwa maupun syariah.
“Tidak ada keberatan mengenai penyelenggara LPP oleh LPS, hanya saja perlu menjadi perhatian adalah penyelenggara LPP harus benar-benar memahami isi polis dan aturan yang berlaku pada polis asuransi baik asuransi umum, asuransi jiwa, maupun syariah. Intinya pihak yang capable dan competence,” terangnya.
Seperti halnya simpanan nasabah perbankan yang dijamin LPS hingga Rp 2 miliar, Bern meminta LPS selaku penyelenggara penjaminan polis asuransi bersama pemangku kebijakan lainnya menentukan regulasi terkait nilai penjaminan dan jenis produk apa saja yang dijamin oleh LPS.