TRENDING
Dukung Ekonomi Kreatif, LPS Helat Konser Musik Jazz Bertajuk ‘The 46th Jazz Goes to Campus’ 13 hours ago
LPS: Pergerakan Ekonomi Dorong Pertumbuhan Tabungan Nasabah di Bawah Rp 100 Juta Per Agustus 2023 14 hours ago
LPS: Kinerja Industri Perbankan Terjaga Stabil, dari Sisi Permodalan, Likuiditas dan Rentabilitas 2 days ago
Pandemi Covid-19 Berakhir, LPS Cabut Relaksasi Denda Pembayaran Premi Mulai Januari 2024 2 days ago
Data Per Agustus 2023, Sebanyak 99,94 Persen Rekening Nasabah Bank Dijamin Penuh LPS 3 days ago
berikutnya
sebelum
Search
04/10/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Asuransi

AAUI Dukung LPS Jamin Polis Asuransi

oleh Permadi
17/12/2022
in Uncategorized
Reading Time:2 mins read
0 0
0
LPS Gugat Pengurus/Pemegang Saham Bank Gagal yang Nakal. Ini Daftar Bank dan Pengurusnya!
0
SHARE
3
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi ditunjuk sebagai lembaga penjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi, setelah DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi UU PPSK pada Kamis (15/12).

Dalam UU PPSK tugas LPS bertambah tiga menjadi lima tugas yaitu menjamin simpanan nasabah perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan sektor perbankan, menjamin polis asuransi, melaksanakan resolusi bank dan melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahahnya oleh otoritas.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan LPS akan mengemban tugas menjamin polis asuransi baik asuransi konvensional maupun syariah.

“Tujuan, tugas, dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan ditambah dengan mandat menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Kamis (15/12/2022).

Sri Mulyani menambahkan dalam UU PPSK tersebut LPS diberikan waktu selama lima tahun untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam pelaksanaan program penjaminan polis.

Menkeu berharap LPS dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya. Di sisi lain, pemerintah juga akan membuat aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebagai panduan bagi LPS dan industri asuransi dalam persiapan pelaksanaan penjaminan polis.

LPS diberikan kewenangan untuk menetapkan dan memungut premi penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis, menetapkan dan memungut kontribusi saat perusahaan pertama kali menjadi peserta program penjaminan.

Merespon pengesahan UU PPSK, yang salah satunya mengamanatkan penjaminan polis asuransi kepada LPS, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendukung tugas baru LPS tersebut.

Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto berharap pelaksanaan program penjaminan polis asuransi oleh LPS dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, memperbaiki citra industri asuransi yang sempat tercoreng oleh kasus gagal bayar perusahaan asuransi serta mampu memberikan dampak positif kepada industri asuransi dan perusahaan asuransi.

“Ini karena setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta program penjaminan polis seperti dalam UU Nomor 40 Tahun 2014,” ujar Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto.

Pengamat Perasuransian, Irvan Rahardjo optimis program penjaminan polis asuransi oleh LPS dapat memperkuat sektor jasa keuangan di Indonesia.

Tugas penjaminan polis yang diberikan kepada LPS dalam UU PPSK dinilai tepat sebab Indonesia belum memiliki Lembaga Penjamin Polis (LPP), sedangkan kehadiran lembaga yang bisa menjamin polis asuransi sangat mendesak dibutuhkan oleh industri asuransi.

Lembaga Penjamin Polis sendiri jika merujuk pada UU 40/2014 tentang Perasuransian mengamanatkan pembentukan LPP paling lambat tahun 2017.

Namun saat ini tugas penjaminan polis yang dilaksanakan oleh LPS dinilai sudah cukup, sebab LPS telah memiliki pengalaman sejak tahun 2005 menjamin simpanan nasabah perbankan.

Desakan dari para pelaku industri asuransi dan juga masyarakat untuk segera melaksanakan program penjaminan polis semakin masif yang dipicu oleh kasus gagal bayar sejumlah perusahaan asuransi yang belum terselesaikan seperti Bakrie Life, Bumiputera, Jiwasraya, Kresna Life dan Wana Artha Life.

“Untuk mencegah kerugian nasabah yang lebih besar lagi serta harus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan khususnya asuransi, kita mendesak agar LPP ini bisa seger terbentuk. Setidaknya dimulai dengan sejumlah perusahaan percontohan yang punya kriteria sehat,” ujarnya.

Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto meminta LPS selaku penyelenggara penjaminan polis untuk memahami secara detail isi polis dan aturan yang berlaku pada setiap polis yang dijamin yang mencakup polis asuransi umum, jiwa dan syariah.

Bern menambahkan LPS harus membuat ketentuan produk asuransi apa saja dan besaran nilai polis yang dijamin LPS. Saat ini banyak perusahaan asuransi yang telah membangun sistem digital sehingga LPS diharapkan mampu beradaptasi dan mengelola risiko asuransi dengan baik.

Perihal waktu penyesuaian tugas baru LPS selama lima tahun, AAUI berharap program penjaminan polis dapat segera dilaksanakan lebih cepat atau setidaknya tidak lebih dari lima tahun, mengingat industri asuransi sangat memerlukan kehadiran lembaga penjamin polis.

Tags: AAUIAsuransiDPRlembaga penjamin polislembaga penjamin simpananLPPLPSpolis asuransiRUU PPSKSri MulyaniUU PPSK
Previous Post

Siap-siap, Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) Berlaku 2023!

Next Post

UU PPSK Resmi Disahkan, Badan Supervisi LPS dan OJK Siap Dibentuk

Next Post
UU PPSK Resmi Disahkan, Badan Supervisi LPS dan OJK Siap Dibentuk

UU PPSK Resmi Disahkan, Badan Supervisi LPS dan OJK Siap Dibentuk

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
LPS: Simpanan Valas di Bank Umum Turun 6,4 Persen Menjadi Rp 1.159 triliun

LPS: Kinerja Industri Perbankan Terjaga Stabil, dari Sisi Permodalan, Likuiditas dan Rentabilitas

02/10/2023
Penyaluran Kredit Hijau Belum Signifikan, LPS Minta OJK Dorong Perbankan Dukung Proyek Energi Hijau

Penyaluran Kredit Hijau Belum Signifikan, LPS Minta OJK Dorong Perbankan Dukung Proyek Energi Hijau

28/09/2023
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
Dukung Ekonomi Kreatif, LPS Helat Konser Musik Jazz Bertajuk ‘The 46th Jazz Goes to Campus’

Dukung Ekonomi Kreatif, LPS Helat Konser Musik Jazz Bertajuk ‘The 46th Jazz Goes to Campus’

03/10/2023
Bos LPS: Pelemahan Dolar Bikin Rupiah Menguat

LPS: Pergerakan Ekonomi Dorong Pertumbuhan Tabungan Nasabah di Bawah Rp 100 Juta Per Agustus 2023

03/10/2023
LPS: Simpanan Valas di Bank Umum Turun 6,4 Persen Menjadi Rp 1.159 triliun

LPS: Kinerja Industri Perbankan Terjaga Stabil, dari Sisi Permodalan, Likuiditas dan Rentabilitas

02/10/2023
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen Hingga Januari 2024

Pandemi Covid-19 Berakhir, LPS Cabut Relaksasi Denda Pembayaran Premi Mulai Januari 2024

02/10/2023
Data Per Agustus 2023, Sebanyak 99,94 Persen Rekening Nasabah Bank Dijamin Penuh LPS

Data Per Agustus 2023, Sebanyak 99,94 Persen Rekening Nasabah Bank Dijamin Penuh LPS

01/10/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add