BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi ditunjuk sebagai lembaga penjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi, setelah DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi UU PPSK pada Kamis (15/12).
Dalam UU PPSK tugas LPS bertambah tiga menjadi lima tugas yaitu menjamin simpanan nasabah perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan sektor perbankan, menjamin polis asuransi, melaksanakan resolusi bank dan melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahahnya oleh otoritas.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan LPS akan mengemban tugas menjamin polis asuransi baik asuransi konvensional maupun syariah.
“Tujuan, tugas, dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan ditambah dengan mandat menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Kamis (15/12/2022).
Sri Mulyani menambahkan dalam UU PPSK tersebut LPS diberikan waktu selama lima tahun untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam pelaksanaan program penjaminan polis.
Menkeu berharap LPS dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya. Di sisi lain, pemerintah juga akan membuat aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebagai panduan bagi LPS dan industri asuransi dalam persiapan pelaksanaan penjaminan polis.
LPS diberikan kewenangan untuk menetapkan dan memungut premi penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis, menetapkan dan memungut kontribusi saat perusahaan pertama kali menjadi peserta program penjaminan.
Merespon pengesahan UU PPSK, yang salah satunya mengamanatkan penjaminan polis asuransi kepada LPS, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendukung tugas baru LPS tersebut.
Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto berharap pelaksanaan program penjaminan polis asuransi oleh LPS dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, memperbaiki citra industri asuransi yang sempat tercoreng oleh kasus gagal bayar perusahaan asuransi serta mampu memberikan dampak positif kepada industri asuransi dan perusahaan asuransi.
“Ini karena setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta program penjaminan polis seperti dalam UU Nomor 40 Tahun 2014,” ujar Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto.
Pengamat Perasuransian, Irvan Rahardjo optimis program penjaminan polis asuransi oleh LPS dapat memperkuat sektor jasa keuangan di Indonesia.
Tugas penjaminan polis yang diberikan kepada LPS dalam UU PPSK dinilai tepat sebab Indonesia belum memiliki Lembaga Penjamin Polis (LPP), sedangkan kehadiran lembaga yang bisa menjamin polis asuransi sangat mendesak dibutuhkan oleh industri asuransi.
Lembaga Penjamin Polis sendiri jika merujuk pada UU 40/2014 tentang Perasuransian mengamanatkan pembentukan LPP paling lambat tahun 2017.
Namun saat ini tugas penjaminan polis yang dilaksanakan oleh LPS dinilai sudah cukup, sebab LPS telah memiliki pengalaman sejak tahun 2005 menjamin simpanan nasabah perbankan.
Desakan dari para pelaku industri asuransi dan juga masyarakat untuk segera melaksanakan program penjaminan polis semakin masif yang dipicu oleh kasus gagal bayar sejumlah perusahaan asuransi yang belum terselesaikan seperti Bakrie Life, Bumiputera, Jiwasraya, Kresna Life dan Wana Artha Life.
“Untuk mencegah kerugian nasabah yang lebih besar lagi serta harus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan khususnya asuransi, kita mendesak agar LPP ini bisa seger terbentuk. Setidaknya dimulai dengan sejumlah perusahaan percontohan yang punya kriteria sehat,” ujarnya.
Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto meminta LPS selaku penyelenggara penjaminan polis untuk memahami secara detail isi polis dan aturan yang berlaku pada setiap polis yang dijamin yang mencakup polis asuransi umum, jiwa dan syariah.
Bern menambahkan LPS harus membuat ketentuan produk asuransi apa saja dan besaran nilai polis yang dijamin LPS. Saat ini banyak perusahaan asuransi yang telah membangun sistem digital sehingga LPS diharapkan mampu beradaptasi dan mengelola risiko asuransi dengan baik.
Perihal waktu penyesuaian tugas baru LPS selama lima tahun, AAUI berharap program penjaminan polis dapat segera dilaksanakan lebih cepat atau setidaknya tidak lebih dari lima tahun, mengingat industri asuransi sangat memerlukan kehadiran lembaga penjamin polis.