BeritaPerbankan – Berdasarkan Draft RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK ) atau Omnibus Law Keuangan Pasal 65 ayat 1 disebutkan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan akan menjalankan fungsi sebagai penyelenggara penjamin polis asuransi.
Kehadiran lembaga Penjamin polis sudah dinantikan sejak tahun 2014 lalu oleh pelaku industri asuransi dan masyarakat karena diyakini mampu mengatasi permasalahan yang terjadi di industri asuransi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk dan perusahaan asuransi.
Pembentukan lembaga penjamin polis sangat diperlukan agar polis asuransi aman karena mendapatkan jaminan jika perusahaan asuransi ditutup izin usahnya. Selain itu tentu saja pemegang polis juga menjadi lebih nyaman, aman dan tenang membeli produk asuransi karena polis mereka ada yang menjamin.
Penunjukan LPS sebagai lembaga penyelenggara penjaminan polis asuransi disambut baik oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto mengatakan pembentukan lembaga Penjamin polis akan berdampak positif terhadap tingkat kepercayaan masyarakat tentang manfaat asuransi dan mengembalikan nama baik atau citra perusahaan asuransi.
Bern Dwyanto mengaku tidak keberatan penjaminan polis dilakukan oleh LPS. Menurutnya yang terpenting LPS sebagai lembaga penjamin polis memahami karakteristik dan risiko setiap produk asuransi, memahami isi polis baik asuransi umum, asuransi jiwa maupun asuransi syariah.
“Intinya pihak yang mampu dan kompeten,” kata Bern.
AAUI meminta LPS nantinya memperjelas ketentuan mengenai produk apa saja yang dijamin, besaran nilai yang dijamin dan perusahaan yang tidak memiliki pengelolaan risiko yang baik. Di samping itu lembaga penjamin polis juga harus adaptif dengan digitalisasi yang kekinian sudah dilakukan sebagian pelaku industri asuransi.
Bern menambahkan cara kerja LPS dalam menjamin polis asuransi nasabah sama seperti penjaminan simpanan nasabah bank. Klaim penjaminan polis dilakukan saat perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.
“LPP akan berperan dalam menjaga polis-polis nasabah jika suatu waktu perusahaan asuransi mengalami kendala sehingga tidak bisa membayarkan klaim. Cara kerjanya relatif sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di industri perbankan,” terang Bern.