BeritaPerbankan – Direktur Utama Indofarma Yeliandriani tak membantah kabar keuangan instansinya yang tengah bermasalah. Hal itu tercermin dari perusahaan yang menunggak pembayaran gaji karyawan.
“Hal ini disebabkan adanya putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang meskipun tidak berdampak secara langsung pada operasional perseroan, akan tetapi perseroan harus berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sekretaris Perusahaan Indofarma Warjoko Sumedi mengatakan sampai saat ini perusahaan masih mengumpulkan dana untuk membayar gaji tersebut.
Berikut ini beberapa fakta terkait hal tersebut:
1. Dugaan Fraud
Kementerian BUMN menduga terjadi penipuan atau fraud atas laporan keuangan Indofarma sehingga terjadi permasalahan tunggakan pembayaran gaji. Dugaan fraud tersebut berdasarkan hasil audit BPKP akan dibawa ke penegak hukum atau ke Kejaksaan Agung.
2. Alihkan ke Biofarma
Sebagai langkah penyelamatan, Kementerian BUMN berencana untuk mengalihkan operasional Indofarma ke PT Biofarma (persero) dikarenakan kondisi Indofarma yang sangat berat. Sudah sejak tahun lalu gaji karyawan Indofarma ditanggung oleh Biofarma. Namun, saat ini perusahaan induk itu kini merasa terbebani.
3. Indikasi Pidana
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan Indofarma,anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya 2020 sampai dengan 2023, ditemukan indikasi pidana dalam laporan keuangannya yang merugikan negara Rp371,83 miliar.
4. Anak perusahaannya menjadi sumber masalah
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan potensi penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan Indofarma terletak pada anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika. Dana Rp470 miliar yang harusnya masuk ke Indofarma tetapi tidak disetor oleh Indofarma Global Medika.