TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 2 weeks ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 2 weeks ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 2 weeks ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 2 weeks ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 2 weeks ago
berikutnya
sebelum
Search
15/01/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Fintech

AFPI: DC Pinjol Kami Sudah Tersertifikasi

AdaKami Beberkan Terdapat Skema Pengawasan Ketat Awasi Kinerja DCnya

oleh Nara
27/09/2023
in Fintech
Reading Time:2 mins read
0 0
0
AFPI: DC Pinjol Kami Sudah Tersertifikasi
0
SHARE
2
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Baru-baru ini viral di media sosial X alias Twitter menceritakan nasabah yang diteror oleh debt collector (DC) salah satu aplikasi pinjol yaitu AdaKami. Tragisnya, dalam cerita tersebut si nasabah berujung bunuh diri.

Kendati demikian, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan debt collector (DC) yang tergabung dalam AFPI baik yang internal platform peer to peer lending maupun sektor usaha pendukung semuanya tersertifikasi.

“Bagian dari upaya kita untuk perlindungan konsumen memastikan tenaga DC tersertifikasi,” kata Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko dalam konferensi pers bersama AdaKami.

Sunu menegaskan, sertifikasi itu merupakan upaya asosiasi agar industri P2P lending lebih dipercaya masyarakat dan juga bisa berkembang lebih sehat. Adapun hingga kini terdapat 14.000 DC yang sudah tersertifikasi.

Tak hanya memberikan sertifikasi saja, AFPI juga turut melakukan pengawasan terhadap debt collector dari perusahaan pinjol yang sedang mengalami kasus karena melanggar ketentuan peer to peer lending. “Itu biasanya kita lakukan flagging bahwa DC tertentu melakukan pelanggaran kode etik dan melanggar sertifikasi,” ujarnya.

Sebagai informasi, flagging adalah pemberian tanda dalam sistem database pihak kedua yang selanjutnya akan diverifikasi pihak pertama. Namun, dalam hal ini flagging bertujuan untuk memberikan informasi jika terdapat debt collector yang pernah melanggar aturan, sampai mendapatkan teguran dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega, membeberkan, di perusahannya terdapat skema pengawasan yang cukup ketat untuk mengawasi kinerja debt collectornya.

AdaKami membagi nasabah dengan debt collector sesuai dengan tenornya. Misal, nasabah yang tenor pinjamannya pendek antara 1-10 hari maka penagihannya akan dilakukan oleh debt collector A, dan bagi nasabah yang tenor pinjamannya panjang juga disediakan debt collector B, begitupun seterusnya.

Adapun AdaKami juga memberikan arahan kepada debt collectornya untuk melakukan penagihan dengan cara yang halus. “Di dalam dialog yang dilakukan dengan nasabah kita biasanya berikan describe, dan batas-batas untuk dibicarakan,” ujarnya.

Menurutnya, jika ada debt collector AdaKami menagih dengan kasar ke nasabah melalui telepon, maka nomor yang digunakan itu bisa dilaporkan ke Customer Service AdaKami, supaya pihaknya melacak nomor penagih.

Lebih lanjut, di AdaKami juga terdapat supervisor yang bertugas untuk mengawasi debt collector. Jika ketahuan melanggar SOP sebagaimana yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), maka debt collector tersebut akan diberikan Surat peringatan pertama (SP 1) maupun Surat peringatan kedua (SP 2), hingga berujung pemecatan terhadap debt collectornya.

Source: afpi-pastikan-debt-collector-pinjol-tersertifikasi-langgar-kode-etik-bakal-kena-kartu-merah?
Tags: AdakamiAFPIDCsertifikasi
Previous Post

Tenang, Tak Semua Lini Pekerjaan Bakal Digantikan AI

Next Post

Apakah LPS Jamin Polis Asuransi Asuransi Syariah?

Next Post
Apakah LPS Jamin Polis Asuransi Asuransi Syariah?

Apakah LPS Jamin Polis Asuransi Asuransi Syariah?

  • Trending
  • Comments
  • Latest
PPP LPS Hadir sebagai Solusi Gagal Bayar Asuransi

PPP LPS Hadir sebagai Solusi Gagal Bayar Asuransi

02/12/2025
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

Daftar 26 Bank yang Dilikuidasi LPS Periode 2024-2025

12/11/2025
Profil Lengkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

Profil Lengkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

09/09/2025
Resmi Berubah Nama! Simak Alasan Bank BTPN Menjadi SMBC

Resmi Berubah Nama! Simak Alasan Bank BTPN Menjadi SMBC

11/10/2024
LPS: Negara Perlu Ciptakan Pasar Keuangan yang Efisien

LPS: Negara Perlu Ciptakan Pasar Keuangan yang Efisien

15/10/2021
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.