BeritaPerbankan – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa modal perusahaan asuransi di Indonesia relatif sangat kecil sehingga perlu dilakukan penguatan permodalan industri asuransi.
OJK akan mengatur mengenai klasifikasi perusahaan asuransi berdasarkan modal inti seperti yang telah dilakukan pada industri perbankan. Klasifikasi perusahaan asuransi berdasarkan modal inti tersebut nantinya akan berpengaruh terhadap kegiatan usaha.
OJK disebut akan menaikkan batas ekuitas modal minimum perusahaan asuransi secara bertahap dari semula Rp100 miliar menjadi menjadi Rp500 miliar pada 2026 dan Rp1 triliun pada 2028.
Kebijakan tersebut dilakukan lantaran modal minimum yang diatur di dalam Peraturan OJK (POJK) 67/2016 dinilai terlalu rendah dibandingkan dengan risiko usaha bisnis yang dijalankan perusahaan asuransi.
Di sisi lain, asuransi syariah modal ekuitasnya naik dari Rp50 miliar menjadi Rp250 miliar pada 2026, dan Rp500 miliar pada 2028. Tidak hanya itu, ekuitas perusahaan reasuransi juga akan naik secara bertahap. Batas ekuitas modal minimum perusahaan reasuransi konvensional dari Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun pada 2026, dan Rp2 triliun pada 2028.
Sementara itu, untuk perusahaan reasuransi syariah dari Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar pada 2026 dan Rp1 triliun pada 2028. Adapun untuk perusahaan asuransi yang baru mendapatkan izin dari OJK akan disyaratkan untuk memiliki modal disetor minimum lebih tinggi dari perusahaan eksisting.
Untuk perusahaan yang baru mendapatkan izin, modal disetor perusahaan asuransi mencapai Rp1 triliun. Berikutnya, perusahaan reasuransi konvensional sebesar Rp2 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp500 miliar, dan perusahaan reasuransi syariah menjadi Rp1 triliun.