BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa ada dua perusahaan asuransi yang berencana untuk mengembalikan izin usaha mereka. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, kedua perusahaan tersebut memilih mundur karena alasan efisiensi dan konsolidasi. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan modal, sehingga mereka memutuskan untuk menutup operasi.
Ogi menilai bahwa saat ini terdapat banyak perusahaan asuransi yang beroperasi dengan modal terbatas. Oleh karena itu, merger, akuisisi, dan konsolidasi dipandang sebagai langkah yang tak terhindarkan, serupa dengan yang terjadi di industri perbankan. “Banyak perusahaan asuransi yang masih menunggu dan melihat perkembangan terkait pemenuhan modal yang harus dipenuhi pada tahun 2026 dan 2028,” tambahnya.
Persyaratan modal inti untuk perusahaan asuransi diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 mengenai Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah. Aturan ini menetapkan bahwa modal minimum bagi perusahaan asuransi yang baru berdiri adalah Rp 1 triliun, sementara perusahaan reasuransi diwajibkan memiliki modal setidaknya Rp 2 triliun.
Bagi perusahaan asuransi yang sudah beroperasi, mereka diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, dan perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar paling lambat 31 Desember 2026. Untuk perusahaan reasuransi, ekuitas minimum yang harus dipenuhi adalah Rp 500 miliar, dan Rp 250 miliar untuk reasuransi syariah.
Tahap kedua dari aturan ini membagi perusahaan asuransi ke dalam dua kelompok. Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 diwajibkan memiliki ekuitas minimum Rp 500 miliar untuk perusahaan asuransi konvensional dan Rp 200 miliar untuk asuransi syariah paling lambat 31 Desember 2028. Perusahaan reasuransi konvensional dalam KPPE 1 harus memiliki ekuitas setidaknya Rp 1 triliun, sedangkan reasuransi syariah wajib memiliki ekuitas Rp 400 miliar.
Untuk KPPE 2, perusahaan asuransi harus memiliki ekuitas minimum Rp 1 triliun, sementara asuransi syariah sebesar Rp 500 miliar. Bagi perusahaan reasuransi dalam KPPE 2, ekuitas minimum yang dipersyaratkan adalah Rp 2 triliun, dan Rp 1 triliun untuk reasuransi syariah.