BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa saldo uang elektronik tidak masuk dalam penjaminan LPS.
Hal itu dikatakan Purbaya sebab masih ada masyarakat yang bertanya apakah uang elektronik mereka dijamin oleh LPS seperti halnya simpanan nasabah di rekening tabungan bank.
Ketua LPS Purbaya mengatakan sejauh ini belum ada aturan khusus yang mengatur kewenangan fintech termasuk uang elektronik dijamin oleh LPS.
“Sering kita bertanya apakah uang elektronik itu dijamin? Dengan wewenang sekarang, mandat yang kami terima, sepertinya masih belum. Karena masih belum ada aturan spesifik apakah fintech termasuk uang elektronik bisa dijamin oleh LPS,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam webinar HUT ke-56 Partai Golkar, Rabu (21/10).
Purbaya memahami keresahan masyarakat soal keterjaminan saldo uang elektronik sebab kekinian transaksi menggunakan uang elektronik hampir menyamai transaksi dengan menggunakan ATM.
Fenomena perubahan pola perilaku konsumen perbankan ini tidak lepas dari perkembangan teknologi dan tingginya mobilitas masyarakat sehingga banyak yang beralih menggunakan uang elektronik karena dinilai efektif dan efisien.
Penggunaan uang elektronik mengalami peningkatan signifikan selama pandemi covid-19. Oleh sebab itu Purbaya berharap segera dibuat peraturan tentang pengawasan saldo uang elektronik agar pemilik dana mendapatkan kepastian keterjaminan dan keamanan dana mereka di dompet elektronik.
Namun demikian LPS belum bisa memberikan kepastian pnejaminan saldo uang elektronik sebelum ada pernyataan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas perbankan tentang kewenangan tersebut.
Saldo uang elektronik sejauh ini masuk dalam kategori dana pihak ketiga perbankan. Namun Purbaya mengatakan apabila OJK memasukan saldo uang elektronik ke dalam kategori tabungan maka saldo uang elektronik akan dijamin oleh LPS
LPS dalam unggahan di akun instagram resminya mengatakan bahwa uang elektronik saat ini belum dijamin oleh LPS sesuai aturan undang-undang dan mandat OJK, sebab simpanan uang elektronik masih digunakan sebagai alat pembayaran bukan simpanan.
Purbaya menambahkan platform digital penyedia layanan dompet elektronik harus menjaga kepercayaan publik dengan terus meningkatkan keamanan siber menghindari potensi pencurian data pribadi nasabah dan saldo uang elektronik mereka.
“Ada hal penting untuk menjaga kepercayaan pada platftorm digital, yakni perlindungan data digital dalam sistem information and communication of technology (ICT), developer dan pemenuhan sumber daya manusia (SDM),” terang Purbaya.