BeritaPerbankan – Aliansi korban koperasi Indosurya menuntut agar aset-aset yang disita dijual untuk mengganti kerugian nasabah. Perwakilan aliansi, Teddy Adrian, mengungkapkan bahwa hingga saat ini korban belum menerima penggantian dari aset yang disita. Mereka berharap aset yang terdiri dari 202 properti dan 180 mobil segera dilelang untuk membayar kerugian nasabah, yang totalnya ditaksir sekitar Rp 2,4 triliun.
Audit forensik penyidik menemukan kerugian seluruh korban dari kasus Indosurya mencapai Rp 16,08 triliun. “Walaupun semua aset sitaan dilelang, hasilnya masih jauh dari cukup karena nilai aset tersebut diperkirakan sudah turun banyak karena berbagai kondisi,” kata Teddy pada Kamis (11/7/2024).
Selain itu, Teddy juga meminta Mahkamah Agung (MA) dan aparat penegak hukum untuk menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari terdakwa kasus tersebut. Korban khawatir dengan adanya PK dan berharap MA tidak menyetujuinya karena mereka merasa belum menerima keadilan. “Jika PK disetujui, bisa menimbulkan kemarahan serta kesedihan dari 23.000 korban,” ungkap Teddy.
Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ini bermula pada 2018, saat Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menjatuhkan sanksi administratif karena indikasi penyimpangan di KSP Indosurya.
Salah satu kejanggalan yang terjadi adalah KSP Indosurya tidak menyampaikan laporan keuangan dan Rapat Anggota Tahunan pada 2019, yang seharusnya disampaikan pada kuartal pertama 2020. Pada 10 Februari 2020, sejumlah nasabah mengalami gagal bayar. Pada 24 Februari 2020, KSP Indosurya mengirim surat kepada nasabah yang menyatakan bahwa dana di deposito tidak bisa dicairkan.
Para nasabah mulai mengeluh karena tidak bisa menarik simpanan pokok dan imbal hasil yang dijanjikan oleh KSP Indosurya. KSP Indosurya kemudian memberlakukan syarat bahwa nasabah baru bisa mencairkan uang dalam jangka waktu 6 bulan hingga 4 tahun tergantung nilai aset yang dikelola (AUM). Pada Maret 2020, para nasabah diberitahu melalui pesan WhatsApp bahwa mereka hanya bisa menarik tabungan dengan batas maksimal Rp 1 juta per nasabah.