BeritaPerbankan – Jika dahulu kita hanya mengenai layanan bank konvensional, kini telah lahir bank digital yang tidak memiliki kantor cabang namun memiliki layanan keuangan serba komplit. Namun apakah aman, jika kita menabung di bank digital? Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Dimas Yuliharto menjelaskan bahwa pihaknya tak hanya menjamin simpanan dana nasabah yang ada di bank konvesional, tetapi juga di bank digital. Bahkan, nilai penjaminannya pun sama, yakni mencapai Rp 2 miliar per nasabah.
“Bank digital termasuk yang dijamin oleh LPS, karena kita menjamin semua bank,” ujar Dimas dalam Kelas Cuan Bersama LPS yang ditayangkan CNBC Indonesia TV.
Melihat hal itu, ia pun menekankan kepada pihak bank digital untuk selalu menerapkan transparansi dan informasi ke nasabah mengenai tingkat bunga. Sementara nasabah diwajibkan untuk memahami risiko di mana LPS tidak menjamin ketika nasabah menabung di atas bunga pinjaman, termasuk cashback.
“Jadi gini, karena yang dijamin LPS Rp 2 miliar, itu menjadi pilihan. Kalau kurang dari Rp 2 miliar ketika bank dicabut izin usahanya, LPS akan mengganti. Ketika lebih dari Rp 2 miliar, sisanya akan diganti oleh likuidasi. Kalau cukup, akan dibagikan,” ungkap Dimas.
Lebih lanjut Dimas menjelaskan, ketika bank bersangkutan tutup, nasabah bisa melakukan klaim dana simpanannya yang berupa tabungan,deposito, maupun giro dengan syarat tercatat dalam pembukuan bank, sesuai dengan ketentuan tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal, contohnya kredit macet.
“LPS itu tujuannya untuk menjamin simpanan nasabah kecil yang tidak punya akses informasi kesehatan bank. Ketika ada bank ditutup, siapkan dokumen perbankan, seperti KTP, buku tabungan, bukti setor, nanti akan dihubungi oleh LPS. Tinggal diam di rumah, nunggu pengumuman,” jelas Dimas.