BeritaPerbankan – Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menyatakan uang masyarakat yang ditabungkan ke bank dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Untuk kasus BSI, tentunya selama simpanan yang ada di BSI memenuhi kriteria 3T maka simpanannya akan dijamin oleh LPS,” kata Dimas.
Adapun 3T yang dimaksud ialah persyaratan yang harus dipenuhi nasabah yang mau mengklaim dananya ke LPS. Syarat tersebut pertama, tercatat pada pembukuan bank terkait. Kedua, tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS (tidak berlaku untuk nasabah Bank Syariah). Lalu yang ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal atau melakukan fraud.
LPS sendiri menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di Indonesia, baik Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah) maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Di sisi lain, Dimas menjelaskan, penjaminan LPS diberikan kepada nasabah penyimpan dari Bank yang dicabut Izin usahanya oleh OJK atau yang sudah tidak beroperasi, sehingga LPS membayar simpanan-simpanan yang memenuhi syarat 3T sebesar Rp 2 Milyar per nasabah per bank.
Sedangkan sampai saat ini BSI masih beroperasi secara normal. Oleh karena itu Dimas mengatakan, tanggung jawab operasional bank masih menjadi tanggung jawab bank dan di bawah pengawasan OJK. “Selama banknya masih beroperasional maka akan menjadi tanggung jawab BSI,” pungkasnya.