Berita Perbankan – Besarnya cakupan rekening nasabah yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diapresiasi oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Marwan Cik Asan. Hal itu disampaikan Marwan saat melakukan kunjungan kerja spesifik Komisi XI DPR RI ke Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dalam kunjungannya Marwan mengapresiasi tingginya jumlah rekening yang dijamin LPS di wilayah Jawa Barat. Marwan mengatakan sebanyak 99,98 persen rekening bank syariah di wilayah tersebut sudah terjaminkan oleh LPS.
Marwan juga menyebutkan bahwa sekitar 99,96 persen rekening bank konvensional di Jawa Barat telah dijaminkan ke LPS. Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat atas pentingnya menjaminkan dana yang mereka tabung di bank.
“Kami tadi melihat data ternyata di Jawa Barat ini tingkat atau jumlah rekening yang terjaminkan oleh LPS itu sangat baik,” jelasnya.
Marwan menambahkan, cakupan penjamian LPS sudah melebihi batas minimum cakupan penjaminan yang diamanatkan oleh Undang-Undang.
Besarnya jumlah rekening yang dijaminkan kepada LPS, lanjut Marwnan, mengindikasikan tingginya kesadaran masyarakat/nasabah pentingnya menjaminkan simpanan di bank kepada LPS agar nasabah tetap memiliki akses terhadap simpanan jika sewaktu-waktu bank mengalami kebangkrutan.
Marwan juga mengapresiasi kinerja LPS dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga penjamin simpanan. Dalam beberapa tahun terakhir, LPS terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan perlindungan yang diberikan terhadap dana yang mereka simpan di bank. Hasilnya, tingkat penjaminan yang tinggi di Jawa Barat menjadi bukti kesuksesan upaya tersebut.
Sementara itu 0,4 persen rekening di bank tidak dijaminkan kepada LPS dan sebagian besar merupakan simpanan dengan saldo di atas Rp 2 miliar milik korporasi dan pemerintah.
Dalam kunjungannya, Marwan juga berharap agar kesadaran masyarakat terkait pentingnya menjaminkan rekening terus meningkat tidak hanya di Jawa Barat, tetapi juga di seluruh Indonesia. Hal ini penting untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih besar kepada masyarakat, terutama dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi.
Meski cakupan penjaminan LPS tergolong tinggi, namun Marwan mendapatkan data bahwa baru 46 persen masyarakat yang mengetahui adanya LPS dan perannya dalam menjamin simpanan nasabah.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya peran LPS dalam menjamin dana nasabah bank, Komisi XI DPR RI mendorong LPS untuk terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi peran LPS ke berbagai daerah agar masyarakat memahami program penjaminan LPS dan tidak melanggar syarat 3T untuk mendapatkan pembayaran klaim penjaminan.
“Kita cegah jangan sampai masyarakat kecil yang dananya terbatas ini tidak dijaminkan oleh LPS,” pungkasnya.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penjaminan LPS diberikan kepada simpanan nasabah yang memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak membuat bank merugi seperti kredit macet dan tindak pidana penipuan.
Purbaya mengungkapkan sebagain besar simpanan nasabah bank yang dilikuidasi gagal mendapatkan pembayaran penjaminan dari LPS disebabkan oleh bunga simpanan dan cashback yang diterima nasabah melebihi suku bunga penjaminan.
LPS merilis data total simpanan nasabah bank yang dilikuidasi dari tahun 2005 hingga 2023 mencapai Rp 2,12 triliun. Sebanyak Rp 1,75 triliun sudah dibayarkan LPS kepada 271.237 rekening nasabah. Sisanya Rp 373 miliar milik 19.101 rekening nasabah masuk kategori simpanan tidak layak bayar.