BeritaPerbankan – Perluasan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), disambut positif oleh Komisi XI DPR RI. LPS tidak hanya menjamin simpanan nasabah perbankan, namun juga polis asuransi.
Anggota Komisi XI DPR RI, Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin, mendorong Pemerintah untuk mengkaji tentang penjaminan simpanan nasabah koperasi. Terlebih saat ini koperasi dihadapkan pada situasi sulit yaitu menurunnya kepercayaan masyarakat akibat sejumlah kasus gagal bayar koperasi yang merugikan anggotanya.
Dalam kunjungan kerja Komisi XI DPR RI bersama LPS ke Fondo de Garantía de Depósitos de Entidades de Crédito (The Deposit Guarantee Fund of Credit Institutions), diketahui bahwa Lembaga Penjamin Simpanan Spanyol itu tidak hanya menjamin dana simpanan nasabah perbankan, namun juga simpanan anggota koperasi. Sepanjang tahun 2023, FGD telah menjamin simpanan pada koperasi hingga mencapai 1,05 miliar euro.
Puteri mendorong Pemerintah untuk mempelajari skema penjaminan koperasi dari Spanyol untuk diterapkan di Indonesia. Pilihannya adalah memperluas fungsi LPS untuk menjamin simpanan koperasi atau membentuk lembaga simpanan khusus koperasi.
“Saat ini kita memang sudah memiliki LPS. Tapi cakupan peran hanya pada penjaminan simpanan di perbankan. Dan, kemudian, melalui UU PPSK, fungsi LPS diperluas untuk menjamin polis asuransi. Jadi, saya kira penting juga untuk mendalami bagaimana Spanyol melakukan penjaminan pada koperasi. Apalagi, sekarang, kita dihadapkan dengan krisis kepercayaan di perkoperasian seiring banyaknya kasus gagal bayar,” ungkap Puteri.
Langkah ini bertujuan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi yang sebelumnya mengalami beberapa kasus gagal bayar. Menurut data dari Kementerian Koperasi dan UKM, kasus gagal bayar dari 8 koperasi bermasalah telah menyebabkan kerugian hingga Rp26 triliun.
“Kami ingin memahami mekanisme penjaminan untuk koperasi dalam FGD. Kami juga ingin mengetahui persiapan yang diperlukan untuk membentuk lembaga penjaminan bagi koperasi. Selain itu, kami tertarik mempelajari tantangan penjaminan koperasi di Spanyol dan kebijakan yang diambil FGD untuk mengembangkan koperasi di sana,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Puteri menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR RI memperkuat pengawasan terhadap koperasi melalui UU Nomor 4 tahun 2023 tentang PPSK, yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengawasi koperasi di sektor jasa keuangan.
Koperasi Simpan Pinjam yang melayani non-anggota akan diawasi oleh OJK, namun tidak semua KSP akan diawasi oleh OJK. Puteri menambahkan, saat ini pengawasan koperasi di sektor keuangan sedang dialihkan dari Kemenkop UKM ke OJK.