BeritaPerbankan – Beberapa waktu lalu berita ribut-ribut soal UKT mewarnai seluruh media Indonesia. Berbagai demo hingga bertemu dengan perwakilan DPR pun sudah dilakoni para perwakilan mahasiswa. Dan hasilnya cukup memuaskan untuk sementara waktu. Yaitu ditundanya kenaikan UKT tahun ini dan akan diberlakukan mulai tahun depan.
Apa itu sebenarnya UKT? Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan biaya kuliah yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran setiap semester.
UKT ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Besaran UKT dihitung dengan mengurangi biaya kuliah tunggal dengan biaya yang ditanggung oleh Pemerintah.
Pemberlakuan UKT ini bermula dari lahirnya Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Undang-undang itu memberikan kewenangan kepada menteri yang mengurusi pendidikan untuk menetapkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang menjadi dasar perguruan tinggi negeri menetapkan biaya kuliah yang ditanggung mahasiswa.
Setelah aturan keluar, pemerintah mengeluarkan aturan pelaksana berbentuk PP Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Beleid ini mengatur ketentuan soal kewenangan menteri pendidikan dalam menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang menjadi dasar perguruan tinggi menetapkan uang kuliah yang harus ditanggung mahasiswa dan keluarganya.
Standar itulah yang kemudian dipakai perguruan tinggi negeri dalam menentukan tarif biaya pendidikan. Meskipun demikian, perguruan tinggi tidak bebas dalam menentukan tarif biaya pendidikan tersebut.
Setelah lahirnya pp itu, Kementerian Pendidikan mengeluarkan sejumlah beleid soal biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal di lingkungan perguruan tinggi yang berada di bawah lingkungan mereka.
Pada 2013 misalnya, mereka mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nah, pada tahun ini UKT diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Aturan inilah yang kemudian memicu polemik dan dituding membuat UKT di sejumlah perguruan tinggi melesat. DiUNY misalnya. UKT Golongan X yang pada 2023 lalu berkisar antara Rp7,515 juta-Rp9,655 juta melesat jadi Rp0-Rp14 juta pada tahun ini.
Meski dikeluhkan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebut kebijakan kenaikan UKT dari Permendikbud itu takkan berdampak pada klasifikasi UKT di tingkat rendah namun hanya akan berdampak bagi tingkat menengah dan atas.
Menurut Nadiem pada hakekatnya UKT di PTN mengedepankan akses pendidikan tinggi yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Sehungga diharapkan mahasiswa dari latar belakang ekonomi yang l berkecukupan membayar lebih banyak, sementara mereka yang kurang mampu membayar lebih sedikit.