Beritaperbankan – Harga minyak goreng kemasan secara seragam dipatok Rp 14.000 per liter berlaku sejak 19 Januari 2022 pukul 00.01 dini hari. Menurut Mendag Lutfi, hal ini sebagai upaya pemerintah menyetabilkan harga minyak goreng yang dalam beberapa pekan ini naik tak terkendali hingga mencapai Rp 20.000 per liter.
Aturan kebijakan harga minyak goreng satu harga:
- Khusus Rumah Tangga, Usaha Mikro dan Kecil
Harga yang ditetapkan pemerintah ini untuk minyak goreng satu harga adalah Rp 14.000 per liter untuk kemasan 1 liter, 2 liter, 5 liter, hingga 25 liter dikhususkan untuk penggunaan rumah tangga dan usaha mikro dan kecil.
- Dimulai di Toko Ritel Modern
Mendag Lutfi menyebut kebijakan ini akan lebih dulu berlaku di seluruh toko ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Artinya, untuk kemasan minyak goreng di pasar tradisional, penyesuaian harganya akan menyusul satu minggu kemudian. “Sebagai awal pelaksanaannya, kebijakan minyak satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang jadi anggota Aprindo. Kemudian untuk pasar tradisional akan diberikan waktu satu minggu untuk lakukan penyesuaian,” katanya. Penerapan satu harga minyak goreng mudah dilakukan di tingkat ritel karena bukti penjualannya jelas, namun akan sulit memastikan harga tersebut berlaku pada level pedagang kecil hingga warung.
- Gelontorkan Dana BPDPKS Rp 7,6 triliun
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menggelontorkan dana Rp 7,6 triliun untuk membayar selisih harga. Artinya, pemerintah akan menanggung selisih harga dari Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap harga keekonomian kemasan.
Anggaran yang ditetapkan pemerintah saat ini Rp 7,6 triliun akan mampu mencukupi pembayaran selisih itu untuk enam bulan ke depan dan untuk distribusi ke seluruh pelosok wilayah Indonesia.
- 1,5 Miliar Liter untuk Enam Bulan
Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) menambah subsidi sebesar Rp 7,6 triliun untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan. Mendag Lutfi menyebut akan sediakan 250 juta liter per bulan. “Atau setara 1,5 miliar liter selama enam bulan kedepan. Ini sudah disosialisasikan kepada produsen dan pengusaha ritel,” katanya.
- Eksportir Harus Utamakan Suplai ke Dalam negeri
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan kepada pelaku ekspor bahan baku minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Ia memastikan akan mengenakan sanksi pembekuan usaha hingga pencabutan izin ekspor.Tujuannya, kata dia, untuk memastikan pasokan bahan baku minyak goreng dalam negeri terpenuhi. Sehingga masyarakat rumah tangga, pelaku usaha mikro dan kecil mampu menjangkau harga minyak goreng murah. “Tak ada larangan untuk lakukan ekspor pada saat ini. Kemudian, kami lanjutkan, dalam hal ini nanti kepada para produsen atau eksportir ketentuan tersebut akan ada sanksi pencabutan dan pembekuan,” imbuhnya.
- Sanksi Hukum
Mendag Lutfi menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum secara tegas bagi pelanggar ketentuan tersebut. ia menyebut dalam hal ini perlu ada kerja sama dari seluruh pihak.”Pemerintah akan ambil langkah hukum tegas bagi pelaku usaha dan konsumer yang melanggar ketentuan ini. Ini proses, berat sama dipikul ringan sama dijinjing. Ini bagian subsidi pemerintah dari BPDPKS iurannya diambil dari eksportir dan untuk konsumen indonesia,” katanya. “Bagi siapapun melakukan kecurangan penyelewengan dan apapun tindakannya kami pemerintah akan tindak lanjuti proses tersebut di proses hukum,” tegasnya.