TRENDING
Pertumbuhan Simpanan Nasabah Menengah ke Bawah Rendah, Bos LPS: Dampak Pemulihan Ekonomi Belum Merata 19 hours ago
Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank! 20 hours ago
Wah, 6.011 Permasalahan Ditemukan BPK Pada kuartal II 2021! 20 hours ago
Bagaimana Tips Investasi Kripto Saat Market Merah? 21 hours ago
SDM Didominasi Kalangan Anak Muda, LPS: Ini Kekuatan Sekaligus Tantangan 1 day ago
berikutnya
sebelum
Search
26/05/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Ekonomi

Apa Saja Aturan Minyak Goreng Satu Harga?

Harga Minyak Goreng Rp14.000 per liter sudah diberlakukan

oleh Nara
21/01/2022
in Ekonomi, Featured, Finansial
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Apa Saja Aturan Minyak Goreng Satu Harga?
0
SHARE
1
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Beritaperbankan – Harga minyak goreng kemasan secara seragam dipatok Rp 14.000 per liter berlaku sejak 19 Januari 2022 pukul 00.01 dini hari. Menurut Mendag Lutfi, hal ini sebagai upaya pemerintah menyetabilkan harga minyak goreng yang dalam beberapa pekan ini naik tak terkendali hingga mencapai Rp 20.000 per liter.

Aturan kebijakan harga minyak goreng satu harga:

  • Khusus Rumah Tangga, Usaha Mikro dan Kecil

Harga yang ditetapkan pemerintah ini untuk minyak goreng satu harga adalah Rp 14.000 per liter untuk kemasan 1 liter, 2 liter, 5 liter, hingga 25 liter dikhususkan untuk penggunaan rumah tangga dan usaha mikro dan kecil.

  • Dimulai di Toko Ritel Modern

Mendag Lutfi menyebut kebijakan ini akan lebih dulu berlaku di seluruh toko ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Artinya, untuk kemasan minyak goreng di pasar tradisional, penyesuaian harganya akan menyusul satu minggu kemudian. “Sebagai awal pelaksanaannya, kebijakan minyak satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang jadi anggota Aprindo. Kemudian untuk pasar tradisional akan diberikan waktu satu minggu untuk lakukan penyesuaian,” katanya. Penerapan satu harga minyak goreng mudah dilakukan di tingkat ritel karena bukti penjualannya jelas, namun akan sulit memastikan harga tersebut berlaku pada level pedagang kecil hingga warung.

  • Gelontorkan Dana BPDPKS Rp 7,6 triliun

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menggelontorkan dana Rp 7,6 triliun untuk membayar selisih harga. Artinya, pemerintah akan menanggung selisih harga dari Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap harga keekonomian kemasan.

Anggaran yang ditetapkan pemerintah saat ini Rp 7,6 triliun akan mampu mencukupi pembayaran selisih itu untuk enam bulan ke depan dan untuk distribusi ke seluruh pelosok wilayah Indonesia.

  • 1,5 Miliar Liter untuk Enam Bulan

Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) menambah subsidi sebesar Rp 7,6 triliun untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan. Mendag Lutfi menyebut akan sediakan 250 juta liter per bulan. “Atau setara 1,5 miliar liter selama enam bulan kedepan. Ini sudah disosialisasikan kepada produsen dan pengusaha ritel,” katanya.

  • Eksportir Harus Utamakan Suplai ke Dalam negeri

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan kepada pelaku ekspor bahan baku minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Ia memastikan akan mengenakan sanksi pembekuan usaha hingga pencabutan izin ekspor.Tujuannya, kata dia, untuk memastikan pasokan bahan baku minyak goreng dalam negeri terpenuhi. Sehingga masyarakat rumah tangga, pelaku usaha mikro dan kecil mampu menjangkau harga minyak goreng murah. “Tak ada larangan untuk lakukan ekspor pada saat ini. Kemudian, kami lanjutkan, dalam hal ini nanti kepada para produsen atau eksportir ketentuan tersebut akan ada sanksi pencabutan dan pembekuan,” imbuhnya.

  • Sanksi Hukum

Mendag Lutfi menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum secara tegas bagi pelanggar ketentuan tersebut. ia menyebut dalam hal ini perlu ada kerja sama dari seluruh pihak.”Pemerintah akan ambil langkah hukum tegas bagi pelaku usaha dan konsumer yang melanggar ketentuan ini. Ini proses, berat sama dipikul ringan sama dijinjing. Ini bagian subsidi pemerintah dari BPDPKS iurannya diambil dari eksportir dan untuk konsumen indonesia,” katanya. “Bagi siapapun melakukan kecurangan penyelewengan dan apapun tindakannya kami pemerintah akan tindak lanjuti proses tersebut di proses hukum,” tegasnya.

Source: https://www.liputan6.com/
Tags: alfamartekonomiindomaretjokowimendag lutfimikrominyak gorengretail modernRp14.000satu harga
Previous Post

Sudahkah kita melek ekonomi digital?

Next Post

Tak jadi Dihapus, Jenis BBM ini Masih Tersedia di tahun 2022

Next Post
Tak jadi Dihapus, Jenis BBM ini Masih Tersedia di tahun 2022

Tak jadi Dihapus, Jenis BBM ini Masih Tersedia di tahun 2022

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
Buruan Daftar! LPS Buka Lowongan Kerja Untuk Berbagai Posisi

LPS Punya Terobosan Baru: Flexible Working Arrangement

23/05/2022
Deretan Negara yang Sukses Jadi Tujuan Favorit Tren Wisata Medis

Deretan Negara yang Sukses Jadi Tujuan Favorit Tren Wisata Medis

18/09/2021
Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

21/12/2021
Pertumbuhan Simpanan Nasabah Menengah ke Bawah Rendah, Bos LPS: Dampak Pemulihan Ekonomi Belum Merata

Pertumbuhan Simpanan Nasabah Menengah ke Bawah Rendah, Bos LPS: Dampak Pemulihan Ekonomi Belum Merata

25/05/2022
Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

25/05/2022
Wah, 6.011 Permasalahan Ditemukan BPK Pada kuartal II 2021!

Wah, 6.011 Permasalahan Ditemukan BPK Pada kuartal II 2021!

25/05/2022
Bagaimana Tips Investasi Kripto Saat Market Merah?

Bagaimana Tips Investasi Kripto Saat Market Merah?

25/05/2022
LPS Ungkap Penyebab Simpanan Nasabah Tak Layak Bayar Rp 370,28 Miliar

SDM Didominasi Kalangan Anak Muda, LPS: Ini Kekuatan Sekaligus Tantangan

25/05/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add