TRENDING
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025 4 months ago
20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah 4 months ago
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat 4 months ago
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025! 4 months ago
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome 4 months ago
berikutnya
sebelum
Search
12/05/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Apakah Simpanan Anda di Bank Dijamin oleh LPS? Cek Sekarang, Begini Caranya!

oleh Permadi
11/11/2024
in Bank
Reading Time:3 mins read
131 5
0
LPS Jamin 99,9% Rekening Simpanan Nasabah Bank Umum Semester I 2024

LPS

155
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Salah satu fungsi utamanya adalah memberikan jaminan terhadap simpanan nasabah di bank, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap terjaga. Namun, tidak semua simpanan secara otomatis dijamin oleh LPS. Oleh karena itu, penting bagi nasabah untuk memahami bagaimana cara memastikan bahwa simpanan mereka dilindungi oleh LPS.

Pada dasarnya, seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib menjadi peserta program penjaminan simpanan. Akan tetapi, LPS menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku agar simpanan nasabah bank dijamin oleh LPS. Oleh karena itu nasabah diimbau untuk memastikan apakah dana simpanan mereka telah memenuhi syarat penjaminan atau tidak, demi keamanan dana nasabah saat bank mengalami kebangkrutan atau dicabut izin usahanya.

LPS adalah lembaga independen yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Tujuan utamanya adalah menjamin simpanan nasabah di bank serta menjaga stabilitas perbankan dengan melakukan resolusi bank gagal. Program penjaminan simpanan yang dikelola oleh LPS bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada nasabah jika bank tempat mereka menabung mengalami masalah likuiditas atau bahkan harus dilikuidasi.

Program penjaminan simpanan oleh LPS menjadi instrumen vital dalam melindungi hak nasabah atas dana yang mereka simpan di bank. Program ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kepanikan (bank run) yang dapat memicu krisis sistemik di sektor perbankan.

LPS menjamin simpanan nasabah di bank yang berbentuk giro, deposito, tabungan, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang serupa. Namun, penjaminan ini tidak berlaku untuk semua dana atau simpanan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar simpanan tersebut dijamin oleh LPS.

Pertama, bank tempat nasabah menyimpan dananya harus merupakan bank peserta LPS. Semua bank di Indonesia diwajibkan menjadi peserta LPS, namun nasabah tetap perlu memastikan status bank tempat mereka menyimpan dana. Informasi ini dapat diperoleh langsung dari bank atau melalui situs resmi LPS.

Kedua, nilai simpanan yang dijamin maksimal adalah Rp2 miliar per nasabah per bank. Jika nasabah memiliki simpanan yang melebihi batas ini, LPS hanya menjamin hingga Rp2 miliar, sementara sisanya menjadi tanggungan nasabah jika terjadi likuidasi bank.

Ketiga, suku bunga simpanan harus berada dalam batas yang ditetapkan oleh LPS. Jika suku bunga yang ditawarkan oleh bank melebihi suku bunga penjaminan yang ditetapkan LPS, simpanan tersebut tidak akan dijamin. Untuk periode tertentu, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan yang berlaku, dan nasabah perlu memeriksa apakah bunga yang diberikan oleh bank masih dalam batas yang dijamin.

Saat ini tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025 adalah 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,75% untuk simpanan di BPR/BPRS dan 2,25% berlaku untuk simpanan dalam mata uang asing. LPS akan memperbarui besaran bunga penjaminan setidaknya tiga kali dalam setahun, menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan keuangan domestik dan global.

Bagaimana Cara Memastikan Simpanan Dijamin oleh LPS?

Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan nasabah untuk memastikan bahwa simpanannya dijamin oleh LPS. Berikut adalah panduan praktis yang dapat diikuti:

1. Cek Status Bank sebagai Peserta LPS

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa bank tempat Anda menyimpan dana merupakan peserta program LPS. Informasi ini biasanya dapat ditemukan di situs resmi LPS (www.lps.go.id) atau dapat ditanyakan langsung kepada pihak bank. Setiap bank yang menjadi peserta LPS diwajibkan untuk mencantumkan statusnya sebagai peserta di kantor cabang maupun situs web resmi mereka.

2. Periksa Nilai Simpanan

Jika Anda memiliki simpanan di atas Rp2 miliar di satu bank, perlu diingat bahwa LPS hanya menjamin hingga Rp2 miliar. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan penyebaran simpanan Anda di beberapa bank yang berbeda jika memiliki dana lebih dari batas penjaminan, guna memaksimalkan perlindungan simpanan.

3. Pastikan Suku Bunga Tidak Melebihi Batas Penjaminan

Nasabah juga harus memastikan bahwa suku bunga simpanan yang mereka dapatkan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS. Setiap periode, LPS akan mengumumkan suku bunga penjaminan melalui situs resminya dan nasabah perlu menyesuaikan diri dengan ketentuan ini. Saat ini, misalnya, suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum adalah sekitar 4,25%, namun angka ini dapat berubah dari waktu ke waktu.

4. Pastikan Simpanan Sesuai dengan Ketentuan Lainnya
Selain itu, simpanan juga harus sesuai dengan ketentuan lain yang ditetapkan oleh LPS, seperti tidak terkait dengan tindakan yang melanggar hukum, serta tercatat secara sah dalam pembukuan bank. LPS hanya menjamin simpanan yang berasal dari kegiatan yang sah dan tercatat sesuai dengan peraturan perbankan.

LPS terus berinovasi dalam menjalankan proses pembayaran klaim simpanan nasabah. Salah satunya mempercepat proses pembayaran dana simpanan nasabah, di mana di tahun 2024, LPS telah berhasil membayarkan simpanan layak bayar nasabah bank yang dilikuidasi hanya dalam waktu lima hari terhitung sejak bank dicabut izin usahanya. Hal ini dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan memberikan ketenangan kepada nasabah yang terdampak atas pencabutan izin operasional bank.

Tags: BPRlembaga penjaminan simpananLPSojkprogram penjaminan simpananTBP
Previous Post

Media Asing Soroti Persiapan RI Pasca Kemenangan Trump!

Next Post

Begini Cara LPS Jamin Uang Nasabah Tetap Aman Saat Bank Dilikuidasi

Next Post
OJK dan LPS Ungkap Penyebab Jatuhnya 14 BPR Sepanjang Tahun 2024

Begini Cara LPS Jamin Uang Nasabah Tetap Aman Saat Bank Dilikuidasi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

22/05/2024
LPS Siapkan SDM Terbaik Untuk Menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

LPS Tempuh Upaya Hukum Terhadap Pihak Penyebab Bank Gagal

20/12/2024
LPS Jamin 99,9% Rekening Simpanan Nasabah Bank Umum Semester I 2024

Apakah Simpanan Anda di Bank Dijamin oleh LPS? Cek Sekarang, Begini Caranya!

11/11/2024
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Cara Kerja Program Penjaminan Simpanan LPS, Jaminan Hingga Rp2 Miliar

17/11/2024
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Aset LPS Tumbuh 12,25 Persen, Siap Jamin 534 Juta Rekening Nasabah Perbankan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025

31/12/2024
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah

31/12/2024
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

31/12/2024
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

31/12/2024
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

31/12/2024

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.