BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Salah satu fungsi utamanya adalah memberikan jaminan terhadap simpanan nasabah di bank, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap terjaga. Namun, tidak semua simpanan secara otomatis dijamin oleh LPS. Oleh karena itu, penting bagi nasabah untuk memahami bagaimana cara memastikan bahwa simpanan mereka dilindungi oleh LPS.
Pada dasarnya, seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib menjadi peserta program penjaminan simpanan. Akan tetapi, LPS menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku agar simpanan nasabah bank dijamin oleh LPS. Oleh karena itu nasabah diimbau untuk memastikan apakah dana simpanan mereka telah memenuhi syarat penjaminan atau tidak, demi keamanan dana nasabah saat bank mengalami kebangkrutan atau dicabut izin usahanya.
LPS adalah lembaga independen yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Tujuan utamanya adalah menjamin simpanan nasabah di bank serta menjaga stabilitas perbankan dengan melakukan resolusi bank gagal. Program penjaminan simpanan yang dikelola oleh LPS bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada nasabah jika bank tempat mereka menabung mengalami masalah likuiditas atau bahkan harus dilikuidasi.
Program penjaminan simpanan oleh LPS menjadi instrumen vital dalam melindungi hak nasabah atas dana yang mereka simpan di bank. Program ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kepanikan (bank run) yang dapat memicu krisis sistemik di sektor perbankan.
LPS menjamin simpanan nasabah di bank yang berbentuk giro, deposito, tabungan, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang serupa. Namun, penjaminan ini tidak berlaku untuk semua dana atau simpanan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar simpanan tersebut dijamin oleh LPS.
Pertama, bank tempat nasabah menyimpan dananya harus merupakan bank peserta LPS. Semua bank di Indonesia diwajibkan menjadi peserta LPS, namun nasabah tetap perlu memastikan status bank tempat mereka menyimpan dana. Informasi ini dapat diperoleh langsung dari bank atau melalui situs resmi LPS.
Kedua, nilai simpanan yang dijamin maksimal adalah Rp2 miliar per nasabah per bank. Jika nasabah memiliki simpanan yang melebihi batas ini, LPS hanya menjamin hingga Rp2 miliar, sementara sisanya menjadi tanggungan nasabah jika terjadi likuidasi bank.
Ketiga, suku bunga simpanan harus berada dalam batas yang ditetapkan oleh LPS. Jika suku bunga yang ditawarkan oleh bank melebihi suku bunga penjaminan yang ditetapkan LPS, simpanan tersebut tidak akan dijamin. Untuk periode tertentu, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan yang berlaku, dan nasabah perlu memeriksa apakah bunga yang diberikan oleh bank masih dalam batas yang dijamin.
Saat ini tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025 adalah 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,75% untuk simpanan di BPR/BPRS dan 2,25% berlaku untuk simpanan dalam mata uang asing. LPS akan memperbarui besaran bunga penjaminan setidaknya tiga kali dalam setahun, menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan keuangan domestik dan global.
Bagaimana Cara Memastikan Simpanan Dijamin oleh LPS?
Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan nasabah untuk memastikan bahwa simpanannya dijamin oleh LPS. Berikut adalah panduan praktis yang dapat diikuti:
1. Cek Status Bank sebagai Peserta LPS
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa bank tempat Anda menyimpan dana merupakan peserta program LPS. Informasi ini biasanya dapat ditemukan di situs resmi LPS (www.lps.go.id) atau dapat ditanyakan langsung kepada pihak bank. Setiap bank yang menjadi peserta LPS diwajibkan untuk mencantumkan statusnya sebagai peserta di kantor cabang maupun situs web resmi mereka.
2. Periksa Nilai Simpanan
Jika Anda memiliki simpanan di atas Rp2 miliar di satu bank, perlu diingat bahwa LPS hanya menjamin hingga Rp2 miliar. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan penyebaran simpanan Anda di beberapa bank yang berbeda jika memiliki dana lebih dari batas penjaminan, guna memaksimalkan perlindungan simpanan.
3. Pastikan Suku Bunga Tidak Melebihi Batas Penjaminan
Nasabah juga harus memastikan bahwa suku bunga simpanan yang mereka dapatkan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS. Setiap periode, LPS akan mengumumkan suku bunga penjaminan melalui situs resminya dan nasabah perlu menyesuaikan diri dengan ketentuan ini. Saat ini, misalnya, suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum adalah sekitar 4,25%, namun angka ini dapat berubah dari waktu ke waktu.
4. Pastikan Simpanan Sesuai dengan Ketentuan Lainnya
Selain itu, simpanan juga harus sesuai dengan ketentuan lain yang ditetapkan oleh LPS, seperti tidak terkait dengan tindakan yang melanggar hukum, serta tercatat secara sah dalam pembukuan bank. LPS hanya menjamin simpanan yang berasal dari kegiatan yang sah dan tercatat sesuai dengan peraturan perbankan.
LPS terus berinovasi dalam menjalankan proses pembayaran klaim simpanan nasabah. Salah satunya mempercepat proses pembayaran dana simpanan nasabah, di mana di tahun 2024, LPS telah berhasil membayarkan simpanan layak bayar nasabah bank yang dilikuidasi hanya dalam waktu lima hari terhitung sejak bank dicabut izin usahanya. Hal ini dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan memberikan ketenangan kepada nasabah yang terdampak atas pencabutan izin operasional bank.