BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai Otoritas Penjamin Simpanan dan resolusi bank bertugas menjamin simpanan nasabah perbankan apabila bank mengalami kebangkrutan atau dicabut izin usahanya.
Kehadiran LPS menjadi pelipur bagi nasabah perbankan yang tidak perlu lagi cemas karena dana simpanan mereka di bank yang dilikuidasi akan dijamin LPS maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. LPS menjamin simpanan nasabah di bank umum dan BPR/BPRS di seluruh Indonesia.
Untuk memperoleh penjaminan dari LPS nasabah wajib memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di pembukuan bank, tidak menerima bunga atau cashback melebihi tingkat bunga penjaminan(TBP) LPS dan tidak merugikan bank seperti kasus kredit macet.
Masyarakat dapat mengetahui syarat penjaminan melalui Simulasi Kalkulator 3T LPS yang bisa digunakan 24 jam dimanapun dan kapanpun. Fitur tersebut dapat diakses melalui laman resmi lps.go.id untuk membantu nasabah apakah simpanan mereka sudah memenuhi syarat 3T atau tidak.
LPS gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk cermat menyikapi tawaran suku bunga simpanan atau cashback yang tinggi. Sesuai dengan Peraturan LPS No. 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 diketahui pemberian uang dalam konteks penghimpunan dana juga masuk ke dalam komponen perhitungan bunga.
Apabila suatu saat bank tempat nasabah dilikuidasi sementara hasil verifikasi simpanan nasabah menerima bunga simpanan di atas TBP LPS, maka dana simpanan nasabah tersebut tidak masuk dalam daftar layak bayar.
Pada periode Januari-Mei 2022 LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan di level terendah untuk menstimulasi pemulihan ekonomi nasional khususnya dari sisi penyaluran kredit. Tingkat bunga penjaminan LPS berada di level 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 0,25 persen untuk simpanan valuta asing dan 6,00 persen untuk simpanan di BPR/BPRS.
Dalam laporan LPS pada April 2022, sepanjang tahun 2021 LPS telah membayar klaim penjaminan dari 8 BPR/BPRS yang dilikuidasi dengan total mencapai Rp 71,46 miliar yang mencakup 16.730 rekening nasabah.
“Kemudian dalam hal jumlah pembayaran klaim penjaminan simpanan, sepanjang tahun 2021 LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada 16.730 rekening dengan total nominal sebanyak Rp 71,46 miliar,” tulis pengumuman resmi LPS, Selasa (26/4).
LPS menambahkan sepanjang tahun 2005 hingga 2021 LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan sebesar Rp 1,7 triliun atau setara dengan 82,06 persen dari total simpanan pada bank yang dilikuidasi sebanyak 116 BPR/BPRS dan 1 bank umum.
Dilansir dari laman resmi LPS disebutkan bahwa sebanyak 99,9 persen rekening simpanan di perbankan nasional telah dijamin oleh LPS, atau setara dengan 399.866.365 rekening. Seperti diketahui seluruh bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS untuk mengantisipasi apabila bank mengalami kebangkrutan atau dicabut izin usahanya.
LPS mengimbau perbankan untuk meningkatkan transaparansi informasi penawaran suku bunga simpanan agar rekening nasabah memenuhi syarat 3T LPS dengan tidak memberikan cashback dan bunga melebihi tingkat bunga penjaminan.
LPS mengapresiasi perbankan yang menjalankan kewajibannya memberikan informasi mengenai penjaminan LPS kepada nasabah, salah satunya dengan memasang pengumuman suku bunga penjaminan LPS dan stiker bank peserta penjaminan LPS di seluruh jaringan kantor bank, laman resmi bank dan akun resmi media sosial bank tersebut.
Terakhir LPS meminta masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan uang di bank karena ada LPS yang akan menjamin simpanan nasabah yang memenuhi syarat 3T maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.