BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Aplikasi ini dirancang untuk memfasilitasi proses perizinan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) bagi calon entitas utama dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Greatman Rajab, Kepala Departemen Koordinasi Pengawasan dan Perizinan Terintegrasi OJK, menjelaskan bahwa SPRINT adalah upaya OJK untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan bagi para pemangku kepentingan dan untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, dan berintegritas.
Selain itu, SPRINT juga akan melayani proses perizinan untuk Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, Pegadaian, dan Fintech P2P Lending, yang akan mulai beroperasi pada triwulan IV 2024.
SPRINT adalah sistem informasi yang menyediakan layanan perizinan dan pendaftaran secara elektronik untuk Pelaku Usaha Sektor Jasa Keuangan, bertujuan untuk mempercepat, menyederhanakan, dan meningkatkan transparansi proses perizinan.
Perizinan kepengurusan melalui SPRINT telah diterapkan pada Bank Umum, Bank Umum Syariah, Perusahaan Efek, dan Manajer Investasi. Permohonan dan dokumen pendukung dapat disampaikan secara elektronik, dan BPR serta BPRS dapat memantau proses persetujuan izin secara transparan melalui sistem ini.
Peluncuran SPRINT untuk perizinan BPR dan BPRS diikuti dengan sosialisasi kepada BPR dan BPRS di seluruh Indonesia dalam tiga fase: fase pertama untuk wilayah Jawa Timur, Kalimantan, dan Indonesia bagian timur; fase kedua untuk wilayah Indonesia bagian barat; dan fase ketiga untuk wilayah Jawa pada bulan Juli. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengenalkan mekanisme pengajuan perizinan melalui SPRINT kepada seluruh BPR dan BPRS di Indonesia.
Sejak diluncurkan pada tahun 2016, SPRINT telah memiliki lebih dari 470 modul perizinan dan pendaftaran serta telah memproses lebih dari 81.000 jenis perizinan yang mencakup izin kelembagaan, kepengurusan, produk/aktivitas, dan perorangan di seluruh sektor jasa keuangan. Pada 13 Juni 2024, SPRINT juga mulai melayani perizinan digital di sektor IAKD untuk pendaftaran Regulatory Sandbox dan Innovative Credit Scoring (ICS).