BeritaPerbankan- Pemerintah Arab Saudi mengumumkan umrah akan kembali dibuka untuk sejumlah negara mulai 10 Agustus 2021 mendatang. Namun, ada peraturan baru dari pemerintah Saudi terkait keharusan karantina 14 hari di negara ke-3 bagi jemaah umrah asal Indonesia.
Menanggapi hal ini, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (AMPHURI) menyebutkan aturan ini sangat memberatkan jemaah. Ini karena biaya perjalanan umrah akan lebih lama dan naik tiga kali lipat karena perlu penambahan biaya karantina.
“Contohnya dia harus 14 hari ke negara transit kemudian 8 hari anggaplah paketnya diambil 8 hari di Arab Saudi, kemudian saat pulangpun harus karantina lagi 8 hari, jadi total perjalanan itu jadi 30 hari, di mana sebelumnya umrah itu sekitar 8 hari sekarang menjadi 30 hari,” ujar Bungsu Sumawijaya selaku Wakil Ketua Umum AMPHURI ,Kamis (29/07/2021).
“Otomatis akan sangat memberatkan jamaah. Kemudian biaya akan otomatis akan naik, di mana kita harus tinggal di negara transit 14 hari, jauh lebih lama dari pada di Arab Saudinya sendiri,” lanjutnya.
AMPHURI mengharapkan pemerintah Indonesia dapat melakukan pendekatan melalui lobi Presiden dan Kementerian Agama (Kemenag) sehingga bisa membuka peluang pelaksanaan umrah bagi warga RI.
Selain itu, ada kewajiban vaksin teruntuk pendatang yang akan tiba. Otoritas Negeri Raja Salman itu menyatakan ada kriteria vaksin tertentu yang akan diizinkan di mana jemaah asal negara yang menggunakan vaksin Covid-19 Sinovac harus di-booster dengan merek lain macam Pfizer.
Saudi sendiri telah melarang penerbangan asal RI sejak Februari 2021. Negeri kaya minyak itu ketat membendung kasus Covid-19, di antaranya dengan membatasi kuota haji 2021 menjadi 60.000 orang dari biasanya 2 juta hingga 2,5 juta orang.