TRENDING
LPS: Plus Minus Risiko Gagal Bayar AS Bagi Indonesia 8 hours ago
UMKM Terjerat Rentenir, LPS Dorong BPR Berani Bersaing 10 hours ago
Ingin Terapkan Digitalisasi, BPR dan BPRS Masih Punya Kendala Ini 1 day ago
Rebut Pasar Rentenir, Momentum BPR Kembangkan Bisnis dan Usahanya 1 day ago
Banyak Masyarakat Terjebak Rentenir, LPS: Peran BPR Sangat Dibutuhkan 1 day ago
berikutnya
sebelum
Search
28/05/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Asuransi

Asalkan Terjadi Perbaikan di Industri Asuransi, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis Lebih Cepat

oleh Permadi
03/12/2022
in Asuransi
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Usulan Tepat LPS Jamin Polis Asuransi, Ekonom Minta Pemerintah Bereskan Dulu Masalah Industri Asuransi
0
SHARE
2
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Kinerja keuangan industri asuransi yang memburuk beberapa tahun belakangan ini mendorong para pelaku industri asuransi, pemerintah dan DPR untuk segera merealisasikan program penjaminan polis.

Kasus gagal bayar klaim polis oleh beberapa perusahaan membuat citra industri asuransi di tanah air semakin memburuk. Tingkat kepercayaan masyarakat juga dinilai menurun sehingga harus segera dibenahi agar industri asuransi kembali sehat.

Saat ini pemerintah dan DPR masih membahas perihal program penjaminan polis yang tercantum dalam RUU PPSK. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ditunjuk sebagai pelaksana program penjaminan polis asuransi.

Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono mengatakan LPS siap menjalankan amanat undang-undang untuk menjamin polis, namun LPS membutuhkan waktu untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan program penjaminan polis.

Sebelumnya LPS sempat mengatakan setidaknya membutuhkan waktu 5 tahun bagi LPS untuk mempersiapkan diri sebelum menjalankan penjaminan polis.

Namun melihat adanya perbaikan di industri asuransi saat ini, Didik menambahkan, jika perbaikan terus terjadi maka bukan tidak mungkin program penjaminan polis oleh LPS dapat dilaksanakan lebih cepat yaitu 2 tahun setelah RUU PPSK resmi menjadi undang-undang.

“Pada intinya kita ingin sebelum masuk ke LPS ada perbaikan dari lembaga perasuransian sendiri. Asuransi ada waktu untuk memperbaiki diri, termasuk bagian risk management, pengelolaan, dan dari sisi prudent regulation, serta pengawasannya diperbaiki,” jelas Didik.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mendukung penuh percepatan pelaksanaan program penjaminan polis.

Togar mengatakan saat ini kebutuhan penjaminan polis semakin mendesak terutama menghadapi penerapan PSAK 74 pada tahun 2025 mendatang, yang berpotensi membuat sejumlah perusahaan asuransi berjatuhan.

Togar menjelaskan pencatatan pembukuan adopsi standar internasional itu membuka peluang terjadinya konsolidasi antar perusahaan asuransi seperti merger, akuisisi hingga potensi perusahaan mengembalikan izin usaha kepada otoritas karena tidak sanggup lagi bertahan menjalankan bisnis asuransi.

Untuk mengaplikasikan sistem tersebut industri asuransi harus mengeluarkan dana Rp 30-50 miliar atau setara dengan separuh dari modal minimum perusahaan asuransi Rp 100 miliar.

PSAK 74 yang mengusung contractual service margin berpotensi menggerus nilai ekuitas akibat pembebasan portofolio rugi (onerous).

Dalam rapat Panja RUU PPSK yang digelar oleh Komisi XI DPR bersama Pemerintah menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait dengan program penjaminan polis asuransi.

Diantaranya soal iuran awal kepesertaan dan iuran berkala penjaminan. Dalam pasal 74 ayat (4) disepakati soal iuran akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) setelah berkonsultasi dengan DPR. Itu artinya rumusan iuran awal dan berkala penjaminan yang akan menerapkan satu tarif sudah diubah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menyambut baik usulan tersebut. Penetapan tarif iuran dapat dilakukan dengan mengacu pada tingkat risiko masing-masing perusahaan asuransi.

“Selain ada satu tarif, juga dibuka ruang untuk ditetapkan berdasarkan risiko. Jadi ini nanti membuka ruang bagi perkembangan selanjutnya. Jangan sampai kita tutup ruang untuk kita nanti iuran berbasis risiko,” ungkap dia.

Febrio menambahkan penetapan tarif iuran berbasis risiko mencerminkan asas keadilan bagi para pelaku usaha industri asuransi.

Perusahaan asuransi yang memiliki risiko besar harus membayar premi lebih besar dibandingkan perusahaan dengan kinerja keuangan yang lebih sehat.

Hal itu juga dapat memberikan motivasi bagi perusahaan asuransi agar dapat menjalankan usaha dengan penuh kehati-hatian dan memperhatikan aspek risiko sehingga mampu meminimalisir potensi gagal bayar.

Tags: AAJIAsuransiBKFDPRlembaga penjamin polislembaga penjamin simpananLPPLPSpolis asuransiRUU PPSK
Previous Post

Teknologi Terbaru LPS Mempercepat Proses Likuidasi Bank

Next Post

Semakin Mahal, Harga Kebutuhan Pokok Melambung!

Next Post
Semakin Mahal, Harga Kebutuhan Pokok Melambung!

Semakin Mahal, Harga Kebutuhan Pokok Melambung!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

Ketua LPS: Keadaan Perbankan Sangat Solid, Belum Terlihat Tanda-tanda Bank Gagal Bayar

24/05/2023
Strategi Erick Thohir Membangun Ekosistem Ekonomi Syariah yang Kuat

Pastikan Simpanan Nasabah Bank Syariah Dijamin, Purbaya: LPS Menjamin Simpanan pada Seluruh Jenis Bank

24/05/2023
Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

26/05/2023
LPS: Plus Minus Risiko Gagal Bayar AS Bagi Indonesia

LPS: Plus Minus Risiko Gagal Bayar AS Bagi Indonesia

28/05/2023
Jangan Khawatir, Simpanan Nasabah di BPR/BPRS Juga Dijamin LPS Hingga Rp 2 M

UMKM Terjerat Rentenir, LPS Dorong BPR Berani Bersaing

28/05/2023
Ingin Terapkan Digitalisasi, BPR dan BPRS Masih Punya Kendala Ini

Ingin Terapkan Digitalisasi, BPR dan BPRS Masih Punya Kendala Ini

27/05/2023
Rebut Pasar Rentenir, Momentum BPR Kembangkan Bisnis dan Usahanya

Rebut Pasar Rentenir, Momentum BPR Kembangkan Bisnis dan Usahanya

27/05/2023
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

Banyak Masyarakat Terjebak Rentenir, LPS: Peran BPR Sangat Dibutuhkan

27/05/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add