BeritaPerbankan – Dana Moneter Internasional (IMF) baru saja merilis hasil asesmen dari Financial Sector Assessment Program (FSAP) untuk Indonesia pada 26 Agustus 2024. Hasil evaluasi tersebut menunjukkan bahwa perekonomian dan sektor keuangan Indonesia berada dalam kondisi yang sehat dan resilien, serta mampu menghadapi gejolak eksternal dengan cukup baik.
“Secara umum, asesmen menunjukkan perekonomian dan sektor keuangan Indonesia sehat, dengan pertumbuhan yang kuat dan stabil, serta cukup resilien terhadap gejolak eksternal,” kata Asisten Gubernur Bank Indonesia Erwin Haryono.
Erwin Haryono menjelaskan bahwa FSAP kali ini merupakan yang ketiga setelah pelaksanaan sebelumnya pada tahun 2010 dan 2017. Evaluasi ini mencakup berbagai aspek, termasuk stabilitas sistem keuangan, kerangka pengaturan dan pengawasan sektor keuangan, manajemen krisis, serta pengembangan sektor keuangan.
“Capaian Indonesia ini merupakan hasil sinergi dan kontribusi Kementerian Keuangan, BI, OJK, LPS, dan otoritas terkait, serta pelaku usaha di sektor jasa keuangan,” kata dia.
Penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dinilai menjadi salah satu faktor kunci dalam meningkatkan resiliensi sektor keuangan RI.
Menurut hasil asesmen, UU P2SK dianggap signifikan dalam memperkuat jaring pengaman sistem keuangan dan kerangka penanganan krisis di Indonesia. Undang-undang ini juga diyakini dapat mendorong pengembangan sektor keuangan dan memperkuat daya tahan sistem keuangan nasional.
Penerbitan UU P2SK dinilai sebagai langkah progresif dalam meningkatkan resiliensi sektor keuangan Indonesia. UU ini memperkenalkan berbagai pembaruan dalam kerangka pengaturan dan pengawasan, serta memperkuat sistem pengaman dan penanganan krisis keuangan. Implementasi aturan ini diharapkan dapat menambah kekuatan sistem keuangan Indonesia dalam menghadapi potensi risiko dan ketidakpastian.
Selain itu, hasil asesmen IMF juga menyoroti komitmen Indonesia terhadap disiplin fiskal, kinerja makroekonomi yang solid, serta kerangka pengaturan dan pengawasan yang efektif di sektor perbankan, pasar modal, dan asuransi. Pencapaian ini mencerminkan keberhasilan sinergi antara berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Peran LPS dalam Stabilitas Sistem Keuangan
LPS memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia sejak tahun 2004. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menjamin simpanan nasabah di bank, LPS berperan penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan memastikan perlindungan terhadap dana simpanan nasabah. Dalam konteks FSAP, LPS dianggap berkontribusi signifikan terhadap stabilitas sistem keuangan dengan menjalankan tugas-tugasnya secara efektif.
LPS juga berperan dalam mendukung implementasi UU P2SK dengan menyiapkan berbagai kebijakan dan aturan yang mendukung pengembangan sektor keuangan, termasuk realisasi program penjaminan polis. Persiapan ini termasuk penyusunan regulasi dan kerangka kerja yang memastikan bahwa sistem pengaman dan penanganan krisis dapat berfungsi dengan optimal, sehingga meminimalisir dampak dari potensi krisis keuangan.
Tantangan dan Rekomendasi IMF untuk Penguatan Keuangan Digital RI
IMF memberikan beberapa rekomendasi untuk meningkatkan kerangka pengaturan dan pengawasan sektor keuangan di Indonesia, terutama dalam bidang keuangan digital dan fintech. Dengan pesatnya perkembangan teknologi keuangan, penting bagi Indonesia untuk terus memperkuat kerangka regulasi dan pengawasan di sektor ini. Inovasi keuangan digital penting untuk dikembangkan sambil tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Selain itu, IMF juga menggarisbawahi perlunya pemantauan dan mitigasi risiko yang berasal dari berbagai sumber, termasuk ketidakpastian global, domestik, dan perubahan iklim. Perubahan iklim, misalnya, dapat berdampak pada stabilitas keuangan melalui efeknya pada sektor-sektor ekonomi tertentu dan potensi kerugian yang timbul dari bencana alam.
Capaian Indonesia dalam penilaian FSAP oleh IMF merupakan hasil dari sinergi antara berbagai lembaga dan pelaku usaha di sektor jasa keuangan. Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, LPS, dan otoritas terkait lainnya telah berkontribusi dalam menjaga stabilitas dan pengembangan sektor keuangan.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sistem keuangan yang kuat dan mampu beradaptasi dengan perubahan, serta siap untuk menghadapi tantangan di masa depan.