TRENDING
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025 5 months ago
20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah 5 months ago
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat 5 months ago
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025! 5 months ago
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome 5 months ago
berikutnya
sebelum
Search
13/06/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Ekonomi

Asesmen IMF: Ekonomi Indonesia Stabil dan Resilien Hadapi Gejolak Eksternal

oleh Permadi
29/08/2024
in Ekonomi
Reading Time:2 mins read
131 2
0
SSK Triwulan II-2024 Tetap Stabil di Tengah Tekanan Global
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Dana Moneter Internasional (IMF) baru saja merilis hasil asesmen dari Financial Sector Assessment Program (FSAP) untuk Indonesia pada 26 Agustus 2024. Hasil evaluasi tersebut menunjukkan bahwa perekonomian dan sektor keuangan Indonesia berada dalam kondisi yang sehat dan resilien, serta mampu menghadapi gejolak eksternal dengan cukup baik.

“Secara umum, asesmen menunjukkan perekonomian dan sektor keuangan Indonesia sehat, dengan pertumbuhan yang kuat dan stabil, serta cukup resilien terhadap gejolak eksternal,” kata Asisten Gubernur Bank Indonesia Erwin Haryono.

Erwin Haryono menjelaskan bahwa FSAP kali ini merupakan yang ketiga setelah pelaksanaan sebelumnya pada tahun 2010 dan 2017. Evaluasi ini mencakup berbagai aspek, termasuk stabilitas sistem keuangan, kerangka pengaturan dan pengawasan sektor keuangan, manajemen krisis, serta pengembangan sektor keuangan.

“Capaian Indonesia ini merupakan hasil sinergi dan kontribusi Kementerian Keuangan, BI, OJK, LPS, dan otoritas terkait, serta pelaku usaha di sektor jasa keuangan,” kata dia.

Penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dinilai menjadi salah satu faktor kunci dalam meningkatkan resiliensi sektor keuangan RI.

Menurut hasil asesmen, UU P2SK dianggap signifikan dalam memperkuat jaring pengaman sistem keuangan dan kerangka penanganan krisis di Indonesia. Undang-undang ini juga diyakini dapat mendorong pengembangan sektor keuangan dan memperkuat daya tahan sistem keuangan nasional.

Penerbitan UU P2SK dinilai sebagai langkah progresif dalam meningkatkan resiliensi sektor keuangan Indonesia. UU ini memperkenalkan berbagai pembaruan dalam kerangka pengaturan dan pengawasan, serta memperkuat sistem pengaman dan penanganan krisis keuangan. Implementasi aturan ini diharapkan dapat menambah kekuatan sistem keuangan Indonesia dalam menghadapi potensi risiko dan ketidakpastian.

Selain itu, hasil asesmen IMF juga menyoroti komitmen Indonesia terhadap disiplin fiskal, kinerja makroekonomi yang solid, serta kerangka pengaturan dan pengawasan yang efektif di sektor perbankan, pasar modal, dan asuransi. Pencapaian ini mencerminkan keberhasilan sinergi antara berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Peran LPS dalam Stabilitas Sistem Keuangan

LPS memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia sejak tahun 2004. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menjamin simpanan nasabah di bank, LPS berperan penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan memastikan perlindungan terhadap dana simpanan nasabah. Dalam konteks FSAP, LPS dianggap berkontribusi signifikan terhadap stabilitas sistem keuangan dengan menjalankan tugas-tugasnya secara efektif.

LPS juga berperan dalam mendukung implementasi UU P2SK dengan menyiapkan berbagai kebijakan dan aturan yang mendukung pengembangan sektor keuangan, termasuk realisasi program penjaminan polis. Persiapan ini termasuk penyusunan regulasi dan kerangka kerja yang memastikan bahwa sistem pengaman dan penanganan krisis dapat berfungsi dengan optimal, sehingga meminimalisir dampak dari potensi krisis keuangan.

Tantangan dan Rekomendasi IMF untuk Penguatan Keuangan Digital RI
IMF memberikan beberapa rekomendasi untuk meningkatkan kerangka pengaturan dan pengawasan sektor keuangan di Indonesia, terutama dalam bidang keuangan digital dan fintech. Dengan pesatnya perkembangan teknologi keuangan, penting bagi Indonesia untuk terus memperkuat kerangka regulasi dan pengawasan di sektor ini. Inovasi keuangan digital penting untuk dikembangkan sambil tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

Selain itu, IMF juga menggarisbawahi perlunya pemantauan dan mitigasi risiko yang berasal dari berbagai sumber, termasuk ketidakpastian global, domestik, dan perubahan iklim. Perubahan iklim, misalnya, dapat berdampak pada stabilitas keuangan melalui efeknya pada sektor-sektor ekonomi tertentu dan potensi kerugian yang timbul dari bencana alam.

Capaian Indonesia dalam penilaian FSAP oleh IMF merupakan hasil dari sinergi antara berbagai lembaga dan pelaku usaha di sektor jasa keuangan. Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, LPS, dan otoritas terkait lainnya telah berkontribusi dalam menjaga stabilitas dan pengembangan sektor keuangan.

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sistem keuangan yang kuat dan mampu beradaptasi dengan perubahan, serta siap untuk menghadapi tantangan di masa depan.

Tags: BIFSAPIMFkemenkeuKSSKlembaga penjamin simpananLPSojkUU P2SK
Previous Post

Kendaraan Bermotor Wajib Punya Asuransi, LPS Siap Jamin Polis Asuransi

Next Post

Ramai-ramai Driver Ojol Demo, Ini Tuntutannya!

Next Post
Ramai-ramai Driver Ojol Demo, Ini Tuntutannya!

Ramai-ramai Driver Ojol Demo, Ini Tuntutannya!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

17/10/2024
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

31/12/2024
Alasan Kenapa Kakek Nenek dan Orangtua Gampang Punya Rumah dan Tanah

Alasan Kenapa Kakek Nenek dan Orangtua Gampang Punya Rumah dan Tanah

02/11/2021
Aset LPS Tumbuh 12,25 Persen, Siap Jamin 534 Juta Rekening Nasabah Perbankan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025

31/12/2024
Sejumlah Kantor Cabang BRI Ditutup, Dialihkan ke BRILink!

Sejumlah Kantor Cabang BRI Ditutup, Dialihkan ke BRILink!

07/11/2024
Aset LPS Tumbuh 12,25 Persen, Siap Jamin 534 Juta Rekening Nasabah Perbankan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025

31/12/2024
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah

31/12/2024
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

31/12/2024
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

31/12/2024
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

31/12/2024

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.