Berita Perbankan – Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengumumkan kinerja industri perbankan terpantau solid, meskipun sepanjang tahun 2023 terdapat tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan data dari Statistik Perbankan Indonesia yang dilaporkan pada Kamis (9/11/2023), nilai aset BPR pada bulan Agustus 2023 mencapai Rp188,87 triliun. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 7,9% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni Rp175,04 triliun (year-on-year). Lana menjelaskan jatuhnya tiga BPR sepanjang tahun 2023 ini tidak banyak mempengaruhi kinerja industri BPR, sebab total aset dari ketiga BPR yang ditutup hanya mencakup kurang dari 1% dari total aset industri BPR secara keseluruhan.
Ketiga bank yang harus dilikudiasi tahun ini yaitu PT BPR Bagong Inti Marga (BPR BIM) yang dicabut pada tanggal 3 Februari 2023, BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) kehilangan izinnya oleh OJK pada tanggal 12 September 2023 dan terbaru BPR Indotama UKM Sulawesi yang ditutup pada 15 November 2023.
“BPR yang dicabut ijin usahanya oleh OJK tahun ini dan diresolusi oleh LPS, total asetnya hanya 0,16% dari total industri. Kedua BPR ini ditutup juga bukan karena faktor kondisi ekonomi, melainkan karena salah urus oleh pengelola,” katanya.
LPS telah menggelontorkan dana hingga Rp 280 miliar untuk membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang dilikuidasi. Berdasarkan peraturan yang berlaku, LPS akan menjalankan proses rekonsiliasi dan verifikasi selama 90 hari kerja untuk menetapkan status simpanan nasabah yang berhak mendapatkan pembayaran klaim penjaminan. Selain itu LPS juga akan melakukan likuidasi terhadap bank-bank tersebut.
Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan hak dan kewajiban bank yang dicabut izin usahanya. Dalam konteks ini, ditegaskan bahwa Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik bank tersebut dilarang untuk melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban BPR tanpa persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga LPS, meminta agar nasabah BPR yang ditutup operasionalnya untuk tetap bersikap tenang dan tidak terpengaruh atau terprovokasi untuk melakukan tindakan yang mungkin menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
LPS melaporkan kinerja industri perbankan pasca pandemi terus mengalami perbaikan seiring dengan meningkatnya pemulihan ekonomi. Perkembangan BPR juga didukung oleh penguatan aturan permodalan berupa pemenuhan modal inti minimum yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BPR berhasil meraih pendanaan dari pihak ketiga (DPK) sebesar Rp134 triliun per Agustus 2023, mencatat pertumbuhan sekitar 9,21% dibandingkan dengan sebelumnya yang sebesar Rp122,71 triliun. Kenaikan ini didorong oleh pertumbuhan deposito sekitar 10,58% secara tahunan dan peningkatan tabungan sekitar 6,13% year-on-year (yoy). Sementara itu, segmen ini juga mencapai pencapaian yang baik dalam menjaga rasio modal (KPMM) industri BPR dan BPR Syariah, yang masing-masing berada pada level 31,03% dan 23,23%.