BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan capaian kinerja keuangan LPS yang mampu menambah nilai aset sebesar 6,80 persen. Total aset LPS per Mei 2022 mencapai Rp 173,03 triliun yang tumbuh positif dibandingkan Desember 2021 sebesar Rp 158,55 triliun.
Dalam komposisi aset jumlah tersebut mendominasi 91,63 persen. Sementara itu total simpanan tercatat Rp 7.730 triliun. Kinerja keuangan positif yang dicapai LPS berkontribusi pada kepercayaan publik dan industri perbankan karena LPS mampu mengelola premi penjaminan dengan baik.
Kondisi keuangan LPS yang stabil membuat perbankan dan nasabah merasa lebih aman karena jika kemungkinan terburuk bank harus dilikuidasi maka simpanan nasabah dapat dikembalikan melalui klaim penjaminan LPS sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
”Soal penanganan klaim penjamin, sejak LPS beroperasi pada 2005 sampai 31 Mei 2022, LPS telah melakukan penanganan simpanan terhadap 117 bank yang dicabut izin usahanya. Terdiri dari 116 BPR/BPRS dan 1 bank umum,” ungkap anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono dalam media gathering bertajuk Peran LPS dalam Menjaga Kepercayaan Nasabah Perbankan di Alila Hotel Solo, Kamis (23/6) malam.
Sejak tahun 2005 hingga Mei 2022 LPS telah membayarkan klaim penjaminan sebesar Rp 1,46 triliun dari total simpanan layak bayar senilai Rp 1,71 tirliun. Total rekening nasabah yang dibayarkan klaim penjaminan nya sebanyak 285.534 nasabah dari 117 bank umum dan BPR.
Berdasarkan amanat undang-undang LPS menjamin simpanan nasabah di seluruh perbankan yang beroperasi di wilayah Indonesia maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan syarat 3T yaitu tercatat di pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan tidak menyebabkan bank merugi misalnya kredit macet.
LPS mencatat hingga Mei 2022 total rekening nasabah bank umum dan BPR yang masuk dalam penjaminan LPS mencapai 99,33 persen bank umum dan 99,98 persen nasabah BPR/BPRS.
Direktur Grup Riset LPS Herman Saheruddin mengatakan nilai simpanan yang dijamin hingga Rp 2 miliar tersebut setara dengan 32,2 kali PDB per kapita nasional tahun 2021.
”Besaran nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank saat ini setara dengan 32,2 kali PDB per kapita nasional pada 2021. Rasio ini jauh di atas rata-rata upper-middle income countries yang sebesar 6,3 kali PDB per kapita. Dan lower-middle income countries sebesar 11,3 kali PDB per kapita,” terangnya.
Terakhir LPS merilis data peserta penjaminan LPS secara nasional hingga Juni 2022 sebanyak 107 bank umum dan 1.619 BPR/BPRS. Jumlah tersebut turun sebanyak 13 bank dari tahun lalu karena adanya merger dan dua bank baru.