BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan komitmennya memperkuat cadangan penjaminan sebagai upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya risiko ekonomi global. LPS menargetkan cadangan penjaminan dapat mencapai level ideal 2,5 persen dari total Dana Pihak Ketiga (DPK).
Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, mengatakan bahwa saat ini total aset LPS berada di kisaran Rp270 triliun. Setiap semester, LPS menambah cadangan penjaminan sekitar Rp18 triliun. Menurutnya, penambahan ini menjadi bagian strategis untuk memastikan LPS mampu menjalankan mandatnya dalam melindungi simpanan masyarakat.
“Cadangan penjaminan terus kami tingkatkan sebagai modal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap perbankan,” ujarnya.
Bambang menjelaskan bahwa target cadangan sebesar 2,5 persen akan terus bergerak mengikuti perkembangan simpanan masyarakat di perbankan nasional. Dengan pertumbuhan DPK yang terus meningkat, kebutuhan untuk memperkuat cadangan penjaminan juga meningkat.
“Kami masih berada di kisaran 2 koma sekian persen. Target 2,5 persen ini bergerak naik seiring kenaikan simpanan, sehingga harus terus kami kejar,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa besaran aset LPS saat ini belum sebanding dengan total aset industri perbankan nasional. Untuk mendorong kecukupan dana penjaminan, LPS pun melakukan beragam terobosan kebijakan untuk memperkuat ketahanan likuiditas.
“Aset yang dimiliki LPS saat ini belum sebanding dengan total aset perbankan nasional. Untuk itu, inovasi kebijakan terus didorong,” tuturnya.
Salah satu langkah yang kini tengah dibahas adalah penerapan premi penjaminan baru khusus untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan aset di atas Rp1 triliun. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya restrukturisasi sektor perbankan agar lebih adaptif dan mampu menghadapi dinamika ekonomi yang berubah cepat. Rencana tersebut diharapkan dapat memperluas ruang fiskal LPS sekaligus memberikan perlindungan lebih kokoh bagi nasabah bank berskala kecil.
Menurut Bambang, kebijakan tambahan premi untuk BPR besar menjadi instrumen penting dalam memperkuat struktur keuangan lembaga penjamin. Dengan premi yang lebih proporsional, LPS dapat membangun ruang pengamanan yang lebih memadai. Ia menegaskan bahwa arah kebijakan ini tetap mempertimbangkan keberlanjutan operasional BPR, sehingga tidak membebani pelaku usaha perbankan skala kecil.
Bambang menambahkan bahwa penguatan cadangan penjaminan bukan hanya soal memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Dengan simpanan masyarakat yang terus bertumbuh, kebutuhan penjaminan juga semakin besar.
“Kapasitas penjaminan harus terus meningkat, sejalan dengan pertumbuhan simpanan dan perkembangan industri perbankan secara keseluruhan,” katanya.











