Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan pertumbuhan jumlah aset LPS per September 2023 naik sebanyak 12,25 persen dibandingkan dengan tahun 2022 menjadi Rp 210 triliun. Total aset LPS pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp 187,09 triliun.
“Angka ini (aset LPS) mengalami pertumbuhan 12,25 persen dibandingkan 2022 yang mencapai Rp 187,09 triliun,” kata Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi.
Suwandi menguraikan bahwa total aset tersebut dibangun dari modal awal sebesar Rp 4 triliun. Walaupun demikian, Suwandi menjelaskan bahwa aset Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang dapat dialokasikan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diharuskan memenuhi syarat, yaitu setara dengan 2,5 persen dari total simpanan di seluruh industri perbankan.
Oleh karena itu, Suwandi menegaskan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum mampu berkontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena total aset LPS saat ini belum mencapai angka 2,5 persen.
“Jika aset mencapai Rp 10 ribu triliun, maka harus mencapai Rp 250 triliun. Apakah cadangan penjaminan kita sudah mencapai angka tersebut atau belum, jika sudah, surplus pendapatan yang dihasilkan oleh LPS akan dialokasikan untuk cadangan jaminan yang kemudian disetorkan kepada negara atau PNBP.” jelas Suwandi.
LPS memastikan total aset ini sangat memadai untuk membiayai klaim penjaminan nasabah perbankan dalam situasi bank mengalami gagal bayar. Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS menyatakan bahwa pada bulan September 2023, hampir 99,94 persen dari seluruh rekening nasabah di bank umum dijamin penuh jumlah simpanannya. Dia menegaskan bahwa angka tersebut setara dengan sekitar 534,7 juta rekening.
Purbaya menyampaikan bahwa pada bulan September 2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) berlaku untuk periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024.
Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Jumat (3/11/2023), Purbaya menjelaskan bahwa TBP sebesar 4,25 persen berlaku untuk simpanan rupiah dan 2,25 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum, sementara simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,75 persen. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan prospek pemulihan ekonomi, perkembangan pasar keuangan, dan kinerja industri perbankan.
Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan mempertahankan TBP tersebut dirancang dengan tujuan untuk mempertahankan momentum pemulihan ekonomi, mendukung kinerja intermediasi perbankan, memberikan fleksibilitas bagi perbankan dalam mengelola likuiditas dan suku bunga simpanan, serta menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mengantisipasi risiko dari ketidakpastian global.
LPS mencatat bahwa pada bulan September 2023, terdapat 1.688 bank di Indonesia telah berpartisipasi dalam program penjaminan. Secara lebih detail, jumlah tersebut terdiri dari 105 Bank Umum dan 1.583 unit Bank Perekonomian Rakyat (BPR).