BeritaPerbankan – Melansir dari Data Statistik Perbankan Syariah, total aset industri bank syariah di Indonesia mencapai Rp856,67 triliun per April 2024, mengalami pertumbuhan sebesar 8,65% secara tahunan (yoy) dan berkontribusi pada pangsa pasar sebesar 7,21%, mengalami sedikit penurunan dari bulan sebelumnya yang mencatat 7,33%.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berusaha untuk meningkatkan pangsa pasar bank syariah di Indonesia. Meskipun mayoritas orang Indonesia beragama Islam, namun pangsa pasar bank syariah di Indonesia masih relatif kecil dan berpotensi untuk terus tumbuh di masa depan.
Menurut Irfan Syauqi Beik, Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB, fluktuasi pangsa pasar bank syariah masih menjadi tantangan utama. Ia menyatakan bahwa pertumbuhan pesat pada bank konvensional menjadi salah satu faktor yang membuat perbankan syariah sulit bersaing. Irfan menekankan pentingnya pertumbuhan aset bank syariah yang harus melampaui pertumbuhan bank konvensional untuk meningkatkan pangsa pasar mereka.
“Untuk meningkatkan pangsa pasar, pertumbuhan aset bank syariah harus lebih tinggi dibanding pertumbuhan konvensional,” ujar Irfan.
Irfan mengatakan, perbankan syariah harus memperkuat strategi pemasaran dan penetrasi ke segmen masyarakat Muslim. Dia juga mendorong perbankan syariah untuk meningkatkan kualitas pelayanan, terutama dalam penggunaan teknologi digital untuk mempermudah aktifitas perbankan secara daring. Strategi ini mencakup pula penguatan nilai tambah produk melalui unique value proposition (UVP) serta manajemen stakeholder yang lebih efektif dengan melibatkan ormas, komunitas, dan aliansi strategis.
Di sisi lain, Yusuf Wibisono, Direktur IDEAS (Institute For Demographic and Poverty Studies), menjelaskan bahwa rendahnya penetrasi pasar perbankan syariah disebabkan oleh literasi keuangan yang rendah di masyarakat serta keterbatasan diversifikasi produk, kualitas layanan, dan SDM perbankan syariah.
Yusuf mendorong pemerintah turun tangan melakukan pendekatan top-down untuk meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah. Menurut Yusuf, kebijakan afirmatif seperti menempatkan dana pemerintah atau BUMN di bank syariah dapat memperluas pasar perbankan syariah di Indonesia.
Penguatan strategi pemasaran, peningkatan literasi keuangan, pengembangan SDM, dan inovasi produk adalah langkah-langkah krusial yang harus diambil untuk memperluas pasar bank syariah di Indonesia. Dengan demikian, bank syariah dapat berperan lebih aktif dalam mendukung inklusi keuangan dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Di samping itu, konversi bank konvensional menjadi bank syariah juga dianggap sebagai langkah strategis untuk memperluas jangkauan bank syariah di Indonesia. Dukungan dari pemerintah dan kolaborasi yang kuat dengan komunitas Muslim diharapkan dapat menjadi penggerak utama dalam pertumbuhan bank syariah ke depan.
“Kebijakan afirmatif seperti ini akan signifikan mendorong market share perbankan syariah,” jelasnya.
Dana nasabah bank syariah juga masuk dalam cakupan program penjaminan simpanan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS menjamin dana nasabah perbankan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Namun simpanan nasabah dipastikan tidak menerima suku bunga simpanan atau cashback melebihi tingkat bunga penjaminan. Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum berada di level 4,25% dan 6,75% untuk simpanan di BPR/BPRS.
Perkembangan teknologi digital juga menawarkan peluang besar bagi bank syariah untuk meningkatkan efisiensi operasional dan menjangkau lebih banyak nasabah. Layanan seperti mobile banking, internet banking, dan pembayaran digital tidak hanya mempermudah transaksi tetapi juga meningkatkan aksesibilitas bagi masyarakat luas. Namun, keamanan transaksi tetap harus menjadi perhatian utama untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Penduduk Indonesia yang mayoritas Muslim merupakan modal besar bagi bank syariah untuk tumbuh dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Untuk mencapainya, dibutuhkan komitmen yang kuat dari semua pihak, termasuk regulator, bank syariah, pemerintah, dan komunitas masyarakat.