BeritaPerbankan – Sejumlah asosiasi Koperasi menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo terkait usulan pembentukan lembaga pengawas dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi agar Perkoperasian Indonesia tidak kehilangan jati dirinya.
Surat terbuka tersebut disampaikan oleh Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) pada Selasa (29/11) yang ditandatangani oleh Presidium Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) HM Andy Arslan Djunaidi, dan Ketua Umum Generasi Peduli Koperasi Indonesia Dr Iqbal Alan Abdullah.
Asosiasi Koperasi berharap Presiden Jokowi terus mendukung perkembangan industri koperasi berdasarkan prinsip-prinsip dan jati diri koperasi yang tertuang dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan gotong royong.
Ketua Umum Generasi Peduli Koperasi Indonesia Dr Iqbal Alan Abdullah mengkritik pembahasan koperasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Para pelaku industri koperasi, menurut Iqbal, berharap pembahasan tentang perkoperasian dibahas dalam RUU Perkoperasian secara terpisah .
“Jangan sampai koperasi menjadi seperti perseroan terbatas yang individualistik karena diatur dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK),” kata Dr Iqbal Alan Abdullah.
Iqbal mengklaim surat terbuka Forkopi dan Generasi Peduli Koperasi Indonesia tersebut mewakili 2.204 gerakan koperasi yang telah melayani sebanyak 30 juta orang.
Gerakan koperasi Indonesia menilai pembahasan RUU PPSK yang diklaim sebagai solusi menyelesaikan masalah perkoperasian, justru akan mengkerdilkan koperasi itu sendiri.
Iqbal sepakat bahwa penguatan industri koperasi di Indonesia perlu dilakukan namun jangan mencabut roh koperasi itu sendiri.
Asosiasi koperasi menyarankan untuk membentuk Lembaga atau Komisi Pengawas Koperasi dan mendirikan LPS Koperasi yang dapat diatur lebih rinci dalam RUU Perkoperasian dan kedua lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM.
Iqbal menambahkan Komisi pengawas dan LPS Koperasi dapat diisi dari unsur Dewan Koperasi, Asosiasi KSP, Pemerintah/Pemerintah Daerah serta Akademisi dan Praktis Perkoperasian.
“Kita ingin semua ini diatur bukan dalam RUU PPKS sebab RUU PPKS ini adalah lebih kepada rezim perbankan dan sektor keuangan lainnya, bukan koperasi,” tuturnya.