BeritaPerbankan – Segenap warga Indonesia diketahui tengah memprotes kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang direncanakan akan memotong sebanyak 2,5% dari gaji pekerja di tabungannya.
Mirah Sumirat selaku Presiden Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK Indonesia) mengatakan bahwa Buruh tidak pernah dilibatkan dalam lahirnya PP Nomor 21 Tahun 2024 yang merevisi PP Tapera sebelumnya PP Nomor 25 Tahun 2020.
Sementara itu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani meminta regulasi Tapera dikaji ulang karena memberatkan. Ditambahkannya juga bahwa program ini tak wajib bagi para buruh. “Pemotongan 3% sangat memberatkan buruh dan kami mengusulkan Tapera tidak bersifat wajib. Kami usulkan bersifat opsional dan menjadi pilihan untuk bisa ikut atau tidak,” jelasnya.
Dalam Pasal 15 ayat 1 PP 21/2024 itu disebutkan besaran simpanan ditetapkan 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Adapun Ayat 2 nya mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja dibebankan kepada pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan dalam ayat 3 nya menyebutkan peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka.
Ketentuan pekerja penerima gaji atau upah yang bersumber dari APBN atau APBD diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagi pekerja BUMN, BUMD, dan Swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Sedangkan bagi pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera dengan dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanannya dihitung dari penghasilan yang dilaporkan.