TRENDING
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025 4 months ago
20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah 4 months ago
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat 4 months ago
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025! 4 months ago
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome 4 months ago
berikutnya
sebelum
Search
14/05/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Ekonomi

Asyik! Barang Pribadi Ini Tak Kena Bea Masuk!

Syarat dan Ketentuan Berlaku, Diantaranya Kelengkapan Dokumen

oleh Nara
13/07/2024
in Ekonomi
Reading Time:2 mins read
132 1
0
Asyik! Barang Pribadi Ini Tak Kena Bea Masuk!
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan bahwa barang pindahan pribadi dari luar negeri tidak dikenakan bea masuk jika memenuhi persyaratan tertentu.

Encep Dudi Ginanjar, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, menjelaskan bahwa barang pindahan mencakup barang keperluan rumah tangga milik orang yang sebelumnya tinggal di luar negeri dan kemudian dibawa ke Indonesia.

“Barang-barang ini dapat dibebaskan dari bea masuk jika memenuhi beberapa ketentuan, seperti sudah digunakan, akan tetap digunakan di Indonesia, bukan untuk dijual, dan bukan kendaraan bermotor,” kata Encep pada Jumat (12/7/2024).

Mengirim barang dari luar negeri, termasuk melalui marketplace atau barang pindahan oleh WNI, sudah menjadi hal biasa di Indonesia. Menurut Encep, sesuai dengan PMK Nomor 28 Tahun 2008, fasilitas barang pindahan hanya dapat diajukan oleh PNS/anggota TNI/Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, dan WNI yang telah bekerja di luar negeri selama minimal satu tahun, atau WNA yang telah bekerja di Indonesia selama minimal satu tahun.

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, pemohon harus mengajukan pemberitahuan pabean impor (PIBK) dengan dokumen pendukung seperti bill of lading (kapal) atau airway bill (pesawat), packing list, paspor, dan boarding pass.

Barang pindahan harus tiba bersama penumpang atau dikirim maksimal tiga bulan sebelum atau setelah penumpang tiba. Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan fisik untuk memastikan semua syarat terpenuhi. Setelah pemeriksaan dan dokumen lengkap, surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) akan diterbitkan, sehingga barang bisa dikeluarkan tanpa bea masuk.

Menurut Encep, barang-barang seperti handphone, komputer, dan tablet (HKT), syarat Lartas harus dipenuhi dan tidak boleh dimasukkan ke dalam kemasan barang pindahan atau dibawa bersama penumpang, dan harus dimasukkan dalam daftar surat keterangan pindah yang sudah ditandatangani oleh Perwakilan RI di negara asal.

Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, barang akan dianggap sebagai barang kiriman atau barang bawaan penumpang, sesuai dengan PMK 203/PMK. 04/2017 untuk barang bawaan penumpang dan PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023 untuk barang kiriman.

Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan menjaga stabilitas ekonomi. Encep juga menyatakan pihaknya sangat terbuka terhadap kritik dan saran dari masyarakat untuk menentukan kebijakan yang lebih baik ke depannya dengan menyampaikan melalui akun media sosial resmi atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225.

Source: barang-pindahan-dari-luar-negeri-gak-kena-bea-masuk-ini-aturannya
Tags: barang pindahanbea masukgratissyarat dan ketentuan
Previous Post

WIKA Catatkan Rugi Besar! Akibat Woosh?

Next Post

Ekonom Senior Ini Minta Windfall Profit Tax Segera Diterapkan

Next Post
Ekonom Senior Ini Minta Windfall Profit Tax Segera Diterapkan

Ekonom Senior Ini Minta Windfall Profit Tax Segera Diterapkan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

22/05/2024
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Cara Kerja Program Penjaminan Simpanan LPS, Jaminan Hingga Rp2 Miliar

17/11/2024
LPS Siapkan SDM Terbaik Untuk Menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

LPS Tempuh Upaya Hukum Terhadap Pihak Penyebab Bank Gagal

20/12/2024
LPS Jamin 99,9% Rekening Simpanan Nasabah Bank Umum Semester I 2024

Apakah Simpanan Anda di Bank Dijamin oleh LPS? Cek Sekarang, Begini Caranya!

11/11/2024
LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

17/10/2024
Aset LPS Tumbuh 12,25 Persen, Siap Jamin 534 Juta Rekening Nasabah Perbankan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025

31/12/2024
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah

31/12/2024
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

31/12/2024
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

31/12/2024
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

31/12/2024

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.