BeritaPerbankan – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan bahwa barang pindahan pribadi dari luar negeri tidak dikenakan bea masuk jika memenuhi persyaratan tertentu.
Encep Dudi Ginanjar, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, menjelaskan bahwa barang pindahan mencakup barang keperluan rumah tangga milik orang yang sebelumnya tinggal di luar negeri dan kemudian dibawa ke Indonesia.
“Barang-barang ini dapat dibebaskan dari bea masuk jika memenuhi beberapa ketentuan, seperti sudah digunakan, akan tetap digunakan di Indonesia, bukan untuk dijual, dan bukan kendaraan bermotor,” kata Encep pada Jumat (12/7/2024).
Mengirim barang dari luar negeri, termasuk melalui marketplace atau barang pindahan oleh WNI, sudah menjadi hal biasa di Indonesia. Menurut Encep, sesuai dengan PMK Nomor 28 Tahun 2008, fasilitas barang pindahan hanya dapat diajukan oleh PNS/anggota TNI/Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, dan WNI yang telah bekerja di luar negeri selama minimal satu tahun, atau WNA yang telah bekerja di Indonesia selama minimal satu tahun.
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, pemohon harus mengajukan pemberitahuan pabean impor (PIBK) dengan dokumen pendukung seperti bill of lading (kapal) atau airway bill (pesawat), packing list, paspor, dan boarding pass.
Barang pindahan harus tiba bersama penumpang atau dikirim maksimal tiga bulan sebelum atau setelah penumpang tiba. Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan fisik untuk memastikan semua syarat terpenuhi. Setelah pemeriksaan dan dokumen lengkap, surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) akan diterbitkan, sehingga barang bisa dikeluarkan tanpa bea masuk.
Menurut Encep, barang-barang seperti handphone, komputer, dan tablet (HKT), syarat Lartas harus dipenuhi dan tidak boleh dimasukkan ke dalam kemasan barang pindahan atau dibawa bersama penumpang, dan harus dimasukkan dalam daftar surat keterangan pindah yang sudah ditandatangani oleh Perwakilan RI di negara asal.
Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, barang akan dianggap sebagai barang kiriman atau barang bawaan penumpang, sesuai dengan PMK 203/PMK. 04/2017 untuk barang bawaan penumpang dan PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023 untuk barang kiriman.
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan menjaga stabilitas ekonomi. Encep juga menyatakan pihaknya sangat terbuka terhadap kritik dan saran dari masyarakat untuk menentukan kebijakan yang lebih baik ke depannya dengan menyampaikan melalui akun media sosial resmi atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225.