BeritaPerbankan – Layanan skor kredit BI Checking oleh Bank Indonesia telah mengalami penggantian, kali ini dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setidaknya ada empat platform yang bisa diakses secara online untuk mengecek riwayat kredit secara sendiri.
Nama layanan tersebut juga berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Platform itu menyediakan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lain yang tercatat pada layanan Ideb atau Informasi Debitur, dan ini bisa diakses melalui laman situs idebku.ojk.go.id.
Berikut laman untuk mengecek skor kredit tersebut:
- id
- com
- Skor Life
- Cara pakai idebku.ojk.go.id
Syarat BI Checking – SLIK OJK
Ada persyaratan untuk melakukan pengecekan tersebut, dan masing-masing berbeda per kategorinya:
Syarat Debitur Perseorangan
KTP untuk Warga Negara Indonesia
Paspor bagi Warga Negara Asing
Syarat Debitur Badan Usaha
Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
NPWP badan usaha
Akta pendirian/anggaran dasar pertama
Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.
Syarat Debitur yang meninggal dunia
Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.