BeritaPerbankan – Revisi Pemendag 50 Tahun 2020 akan ditandatangani sore ini. Regulasi tersebut akan menentukan aturan main e-commerce di Indonesia. Salah satunya terkait impor produk asing yang heboh beberapa saat lalu, lantaran dinilai ‘membunuh’ UMKM lokal. Banyak barang China yang dijajakan di platform e-commerce dengan biaya sangat murah dan menciptakan persaingan tak sehat.
“Positive list barang dari luar itu, harus sama perlakuannya dengan barang dari dalam negeri. Kalau makanan harus ada sertifikat halal. Kalau produk kecantikan harus ada izin BPOM. Kalau produk elektronik harus sesuai standar,” kata Zulhas usai rapat terbatas (ratas) di Istana Negara, Senin (25/9/2023).
Lebih lanjut, Zulhas mengatakan ada beberapa produk yang masuk ke negative list atau barang tidak kena pajak. Dalam hal ini, ada beberapa barang yang diimbau untuk tak diimpor dari luar negeri. “Misalnya batik, buatan Indonesia. Di sini banyak kok masa harus impor. Kira-kira begitu,” kata dia.
Selain mengatur soal daftar barang kena pajak dan tak kena pajak, revisi Permendag 50 tahun 2020 juga akan menetapkan pagu barang impor. “Yang terakhir, kalau impor, kita satu transaksi minimal US$ 100 (sekitar Rp 1,5 juta),” ia menuturkan.
Zulhas mengatakan ketentuan itu sudah diputuskan dan akan ditandatangani hari ini menjadi Permendag Tahun 2023. “Kalau ada melanggar, seminggu ini tentu surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah diperingatkan akan ditutup,” ia menjelaskan.